Pemerintah Swedia dan Belanda pada Kamis (28/8/2025) secara bersama-sama menyerukan kepada Uni Eropa untuk menangguhkan hubungan dagang dengan Israel. Langkah ini didorong oleh memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza serta rencana Israel untuk memperluas permukiman di Tepi Barat.
Dalam surat bersama kepada Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas—yang dilihat oleh penyiar Irlandia, RTE News—kedua negara menyatakan bahwa Israel gagal memenuhi kesepakatan yang dicapai pada Juli lalu mengenai peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Kesepakatan yang dicapai antara Kallas dan Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, sebelumnya berhasil mencegah penerapan sanksi terhadap Israel, termasuk kemungkinan penangguhan bab perdagangan dalam Perjanjian Asosiasi UE-Israel.
Namun dalam surat terbarunya, para menteri luar negeri Swedia dan Belanda menyatakan bahwa mereka kini “mendukung penangguhan bab perdagangan dalam Perjanjian Asosiasi UE-Israel dan meminta Komisi Eropa untuk mengajukan usulan resmi terkait hal tersebut.”
Mereka juga menyerukan sanksi yang ditargetkan terhadap sejumlah menteri ekstremis di pemerintahan Israel yang mendukung pembangunan permukiman ilegal dan menghambat upaya menuju solusi dua negara.
Surat itu juga meminta Kallas untuk menyampaikan analisis tertulis mengenai kepatuhan Uni Eropa terhadap pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 terkait pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Meski demikian, kedua negara juga menegaskan bahwa kelompok Hamas turut bertanggung jawab atas situasi bencana di Gaza. Mereka mendesak Hamas untuk melepaskan kekuasaan, melucuti senjata, dan membebaskan para sandera Israel yang tersisa.
Kedua menteri juga mengecam rencana Israel untuk melanjutkan Rencana Pembangunan E1—proyek yang akan memperluas permukiman Yahudi di Tepi Barat dan berpotensi memutus kesinambungan wilayah negara Palestina di masa depan. Mereka menyebut langkah itu “tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.”
Sejak Oktober 2023, lebih dari 63.000 warga Palestina di Gaza dilaporkan tewas akibat serangan militer Israel. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza yang kini berada di ambang kelaparan.
Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di wilayah tersebut.