Presiden Suriah Ahmad Al-Shara pada Jum’at resmi menunjuk Syekh Usamah Al-Rifa’i sebagai Mufti Umum Republik Arab Suriah.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pembentukan Dewan Fatwa Tertinggi yang akan bertugas mengeluarkan fatwa untuk isu-isu agama terkini dan penting di negara tersebut.
Dalam pidatonya, Presiden Al-Shara menyampaikan, “Kami harus mengembalikan apa yang dihancurkan oleh rezim yang jatuh, terutama dalam hal posisi Mufti Umum Suriah.”
Ia menambahkan, “Saat ini, kami menunjuk seorang ulama terbaik dari Suriah, yaitu Sheikh Osama Al-Rifa’i, yang akan memimpin Dewan Fatwa dan mengemban tugas besar ini.”
Al-Shara juga menekankan bahwa fatwa harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengusulkan agar Dewan Fatwa Tertinggi yang baru dibentuk ini mengeluarkan fatwa melalui pendekatan yang hati-hati dan penuh penelitian.
“Fatwa adalah amanah besar yang mewakili keputusan Allah SWT,” ujar Al-Shara.
Dewan Fatwa Tertinggi yang dipimpin oleh Sheikh Osama Al-Rifa’i akan memiliki tugas utama untuk mengeluarkan fatwa mengenai isu-isu terbaru dan memberikan penjelasan hukum Islam terkait masalah yang dihadapi masyarakat Suriah.
Selain itu, Dewan ini juga akan bertanggung jawab untuk menunjuk mufti di seluruh provinsi Suriah dan mengawasi lembaga-lembaga fatwa di negara tersebut.
Sheikh Osama, yang kini berusia 81 tahun, merupakan ulama terkemuka asal Suriah dengan keahlian dalam fiqh Syafi’i. Ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Islam Suriah dan Ketua Rabithah Ulama Al-Sham.
Sebagai salah satu tokoh yang mendukung revolusi Suriah, Sheikh Osama terpaksa meninggalkan negaranya pada 2011 setelah mendapatkan ancaman dan kekerasan dari rezim Bashar al-Assad. Ia kemudian tinggal di Istanbul, Turki, sebelum akhirnya kembali ke Suriah setelah jatuhnya rezim tersebut.
Pembentukan Dewan Fatwa Tertinggi ini bertujuan untuk mengembalikan moderasi dalam penyampaian fatwa dan menjaga keseimbangan antara tradisi dan perkembangan zaman. Dewan ini diharapkan dapat memperkuat identitas Suriah dan menyelesaikan perpecahan yang bisa menyebabkan konflik sektarian.
Dewan Fatwa Tertinggi terdiri dari 15 anggota, dengan Sheikh Osama Al-Rifa’i sebagai ketuanya.
Keputusan Dewan akan diambil berdasarkan suara mayoritas, dan jika ada kesamaan suara, Ketua Dewan akan memberikan keputusan akhir.
Sebagai Mufti Umum, Sheikh Osama Al-Rifa’i bertanggung jawab mengawasi kegiatan Dewan dan memastikan pelaksanaan keputusan serta rekomendasi mereka.
Penunjukan Sheikh Osama Al-Rifa’i ini terjadi hanya sehari setelah kabar penangkapan Mufti rezim sebelumnya, Ahmad Hassoun, yang ditangkap saat mencoba meninggalkan Suriah melalui Bandara Damaskus.