Tentara Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara pada Jumat pagi, dan menahan direktur rumah sakit tersebut untuk diinterogasi, menurut seorang pejabat Palestina.
“Pasukan Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan, Gaza Utara, dan memerintahkan direktur rumah sakit, Hussam Abu Safiya, untuk keluar ke halaman rumah sakit guna menemui komandan pasukan yang menginvasi guna menjalani interogasi,” ujar Maher Shamiyeh, Asisten Sekretaris Kesehatan Palestina untuk Gaza, kepada Anadolu.
Shamiyeh menyebutkan bahwa tentara Israel menahan seluruh pasien dan staf medis di dalam satu ruangan di rumah sakit, tanpa ada informasi mengenai nasib mereka.
Selain itu, puluhan warga Palestina yang dievakuasi dari rumah sakit tersebut juga ditahan, dengan dipaksa melepas pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam dan dikumpulkan di area terbuka dalam cuaca dingin.
Shamiyeh mendesak organisasi internasional dan PBB “segera turun tangan untuk melindungi tenaga kesehatan dan pasien, serta menekan tentara Israel untuk menarik diri dari rumah sakit di Gaza Utara.”
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan kehilangan kontak dengan staf kesehatan di Rumah Sakit Kamal Adwan setelah insiden invasi militer Israel tersebut.
Dalam pernyataannya, tentara Israel menyebut operasi mereka di sekitar Rumah Sakit Kamal Adwan di Jabalia dilakukan berdasarkan informasi intelijen tentang keberadaan teroris dan infrastruktur teror di area tersebut.
Israel terus melancarkan serangan yang menghancurkan Gaza sejak Oktober tahun lalu, menyusul serangan dari kelompok perlawanan Palestina, Hamas, meski Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang mendesak gencatan senjata segera.
Lebih dari 42.800 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 100.500 orang lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat. Serangan Israel juga telah memaksa hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, dengan blokade yang menyebabkan kekurangan parah akan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel kini menghadapi gugatan kasus genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di Gaza.