Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menahan dana sebesar 1,9 miliar dollar AS (sekitar Rp 30 triliun) untuk kesiapsiagaan bencana bagi negara bagian dan kota yang mendukung boikot terhadap Israel atau perusahaan-perusahaan Israel.
Badan Manajemen Darurat Federal AS (FEMA) dalam pemberitahuan hibah yang dirilis Jumat (1/8/2025) menyatakan bahwa para pemohon dana harus mematuhi syarat dan ketentuan internal lembaga tersebut. Salah satu klausul utama mensyaratkan bahwa entitas yang mengajukan dana tidak boleh mendukung upaya memboikot Israel.
Dalam ketentuan untuk tahun anggaran 2025 yang dipublikasikan pada April lalu, disebutkan bahwa pemohon “tidak boleh mendukung pemutusan hubungan dagang atau pembatasan hubungan dagang secara khusus dengan perusahaan Israel atau perusahaan yang berbisnis di atau dengan Israel, atau yang disahkan, diberi lisensi, atau didirikan berdasarkan hukum Israel untuk berbisnis.”
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis kebebasan sipil, yang menilai bahwa langkah tersebut dapat membatasi hak kebebasan berekspresi dan berserikat yang dijamin konstitusi AS.