Tuesday, September 17, 2024
HomeBeritaTurki ajukan permohonan bergabung dalam Kasus Genosida Israel di ICJ Afrika Selatan

Turki ajukan permohonan bergabung dalam Kasus Genosida Israel di ICJ Afrika Selatan

Menteri luar negeri mengatakan Turki akan secara resmi mengajukan deklarasi intervensinya pada Rabu, (7/8) di Den Haag, Belanda

Turki mengumumkan akan secara resmi mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang di Gaza di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan menyampaikan pengumuman tersebut pada Senin dalam konferensi pers di Kairo.

Dia mengatakan bahwa pengajuan di depan pengadilan PBB itu diharapkan akan dilakukan pada hari Rabu, (7/8).

Pada Mei, Turki telah mengumumkan keputusan untuk bergabung dalam kasus yang diluncurkan oleh Afrika Selatan seiring meningkatnya tindakan terhadap Israel atas serangannya di Gaza.

ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat termasuk dalam Konvensi Genosida PBB dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara di Gaza.

Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Israel pada Desember, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Baca juga: Pengadilan militer Israel perpanjang tahanan 5 tentara tersangka perkosaan tahanan Palestina

Baca juga: EKSKLUSIF | Takziyah ke rumah Ismail Haniyah di Doha

Menurut pejabat kesehatan di wilayah yang diblokade dan dibombardir, jumlah korban tewas akibat perang Israel, yang dimulai pada bulan Oktober, telah mencapai hampir 40.000.

Kasus Afrika Selatan di hadapan ICJ berpendapat bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948, yang didirikan setelah Holocaust dan mewajibkan negara-negara untuk mencegah terulangnya kejahatan tersebut.

Israel dan sekutunya di Barat menyebut tuduhan Afrika Selatan sebagai tidak berdasar. Keputusan akhir dalam kasus ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada bulan Januari bahwa negaranya sedang menyediakan dokumen untuk kasus di pengadilan tertinggi PBB, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia.

Sejauh ini, 13 negara telah bergabung atau menyatakan niatnya untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel. ICJ dapat mengizinkan negara-negara untuk ikut campur dalam kasus-kasus dan memberikan pandangan mereka.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular