Sepekan lalu, dunia memperingati 25 tahun serangan 11 September 2001 — momen yang oleh kolumnis Al Jazeera, Belen Fernandez, disebut sebagai titik balik yang membuat Amerika Serikat melancarkan kekerasan tanpa henti ke berbagai penjuru dunia atas nama “memerangi teror”. Dalam tulisannya di Middle East Eye awal September ini, Fernandez mencatat bagaimana kerangka “war on terror” yang lahir pasca-9/11 telah menormalisasi penyiksaan di penjara rahasia, pembunuhan tanpa proses hukum, dan kekerasan tak terkendali yang dilakukan atas nama memerangi kekerasan itu sendiri. Yang jarang disorot secara memadai: kerangka yang sama juga dipinjam Israel untuk melegitimasi apa yang kini disebut berbagai lembaga HAM internasional sebagai genosida di Jalur Gaza — genosida yang, menurut laporan PBB, masih berlangsung bahkan setelah “gencatan senjata” diumumkan setahun lalu.
Fakta ini penting untuk direnungkan bukan sekadar sebagai catatan sejarah, melainkan sebagai peringatan tentang bagaimana bahasa “kontraterorisme” telah menjadi alat baku untuk membenarkan pendudukan, blokade, dan pembunuhan massal terhadap rakyat sipil Palestina selama lebih dari dua dekade. Selama kerangka ini terus dipakai tanpa perlawanan hukum dan politik yang serius, tidak ada gencatan senjata atau otonomi terbatas yang akan mengakhiri kekerasan tersebut. Yang dibutuhkan Palestina adalah kemerdekaan penuh dan kedaulatan atas tanahnya sendiri — bukan status “wilayah yang diawasi demi keamanan” pihak lain selamanya.
Dari Twin Towers ke Gaza
Setelah serangan 9/11, Amerika Serikat membangun arsitektur hukum dan militer yang memungkinkan negara mana pun mengklasifikasikan lawan politiknya sebagai “teroris” tanpa perlu pembuktian di pengadilan terbuka. Israel adalah salah satu negara pertama yang memanfaatkan momentum itu. Sejak itu, kelompok bersenjata Palestina — bahkan gerakan perlawanan sipil sekalipun — kerap dilabeli dalam kerangka “kontraterorisme” yang sama dipakai Washington untuk menyerbu Afghanistan dan Irak. Pelabelan ini memberi Israel pembenaran retoris untuk tindakan yang, jika dilakukan negara lain tanpa jubah “perang melawan teror”, akan langsung dikecam sebagai kejahatan perang.
Fernandez dalam tulisannya menyinggung bahwa kerangka ini turut membuka jalan bagi eskalasi kekerasan besar-besaran di Gaza yang terus berlangsung meski gencatan senjata telah diumumkan. Ini sejalan dengan temuan Komisi Penyelidikan Independen PBB, yang pada September 2025 menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 memenuhi unsur genosida menurut Konvensi Genosida 1948 — dan temuan lanjutan pertengahan 2026 yang menyatakan pola pembunuhan terhadap anak-anak Gaza tetap berlanjut bahkan setelah gencatan senjata resmi berlaku.
Tiga Argumen Mengapa Bahasa “Kontraterorisme” Tak Bisa Jadi Dasar Solusi
Pertama, kerangka “perang melawan teror” secara struktural menempatkan pihak yang terjajah sebagai pihak yang harus terus membuktikan dirinya “tidak berbahaya”, sementara kekuatan pendudukan tidak pernah diminta mempertanggungjawabkan kekerasannya sendiri dengan standar yang sama. Data terbaru dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) per awal September 2026 mencatat lebih dari 1.300 warga Palestina tewas dan sekitar 4.400 lainnya luka-luka sejak “gencatan senjata” Oktober 2025 diberlakukan — namun narasi dominan tetap membingkai korban-korban ini sebagai konsekuensi “keamanan”, bukan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Kedua, selama label “teroris” bisa dijatuhkan sepihak tanpa mekanisme hukum independen, setiap perjanjian damai akan rapuh karena satu pihak selalu punya alasan untuk melanggarnya “demi keamanan”. Al Jazeera melaporkan bahwa Media Office Gaza mendokumentasikan ribuan pelanggaran gencatan senjata oleh militer Israel hanya dalam beberapa bulan pertama pasca-kesepakatan — sebagian besar dijustifikasi dengan alasan operasi kontraterorisme di sekitar garis pemisah yang disebut “Yellow Line”.
Ketiga, hukum internasional sebenarnya sudah punya jawaban yang lebih jernih daripada bahasa “war on terror”: Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pendapat penasihatnya tahun 2024 menegaskan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Persoalannya bukan kurangnya dasar hukum, melainkan lemahnya penegakan karena negara-negara besar — termasuk Amerika Serikat yang, menurut catatan Fernandez, terus memperluas kerangka kontraterorisme untuk kepentingan politiknya sendiri — enggan menekan sekutunya untuk patuh.
Mengakui Kompleksitas
Adalah tidak jujur mengabaikan bahwa ancaman keamanan yang dirasakan Israel pasca-7 Oktober 2023 bersifat nyata, dan trauma kolektif dari serangan itu ikut membentuk sikap keras sebagian publik Israel terhadap segala bentuk kompromi teritorial. Sebagian pihak juga berargumen bahwa kerangka kontraterorisme, betapapun kerap disalahgunakan, tetap diperlukan selama ada kelompok bersenjata di Gaza yang belum sepenuhnya melucuti senjata sesuai kesepakatan — sebuah syarat yang hingga kini masih jadi titik buntu perundingan. Argumen ini layak didengar karena keamanan yang berkelanjutan bagi siapa pun, termasuk Israel, tidak bisa dibangun tanpa penyelesaian menyeluruh atas persoalan senjata dan otoritas politik di Gaza. Namun demikian, kekhawatiran keamanan yang sah tidak seharusnya dijadikan alasan permanen untuk menunda hak dasar rakyat Palestina atas kedaulatan — dua hal ini bisa dan harus diselesaikan bersamaan, bukan dengan menjadikan satu sebagai syarat mutlak bagi yang lain.
Taruhan yang Lebih Besar dari Gaza
Cara dunia merespons persoalan ini punya konsekuensi jauh melampaui satu jalur pantai. Jika kerangka “kontraterorisme” terus dibiarkan menjadi tameng bagi kekerasan negara tanpa pertanggungjawaban — sebagaimana disinggung Fernandez soal ekspansi kerangka itu oleh pemerintahan Trump saat ini terhadap imigran dan kelompok lain di dalam negeri AS sendiri — preseden itu akan terus direplikasi oleh rezim-rezim lain di berbagai belahan dunia untuk membungkam gerakan pembebasan dan hak sipil. Media global punya tanggung jawab besar di sini: sejauh mana pemberitaan arus utama bersedia menyebut sesuatu sebagai pendudukan dan genosida, bukan sekadar “konflik yang kompleks”, akan menentukan seberapa cepat tekanan politik dan hukum internasional bisa terbentuk.
Penutup: Bahasa yang Harus Diubah, Kedaulatan yang Harus Ditegakkan
Seperempat abad setelah 9/11 mengubah tatanan global, kita masih hidup dalam bayangan kerangka yang sama — kerangka yang memungkinkan kekerasan negara dibungkus sebagai pertahanan diri, sementara korban di pihak yang lebih lemah terus disalahkan atas penderitaannya sendiri. Palestina adalah salah satu contoh paling telanjang dari pola ini. Selama solusi yang ditawarkan dunia internasional masih berkutat pada gencatan senjata rapuh dan otonomi yang diawasi, bukan kedaulatan penuh, kekerasan struktural ini akan terus berulang dengan wajah baru setiap beberapa tahun. Pertanyaannya bagi kita semua: sampai kapan dunia bersedia meminjamkan bahasanya sendiri untuk membenarkan penindasan yang seharusnya sudah lama diakhiri?


