Wednesday, July 9, 2025
HomeBeritaTiga tentara cadangan Israel gugat operasi militer di Gaza ke Mahkamah Agung

Tiga tentara cadangan Israel gugat operasi militer di Gaza ke Mahkamah Agung

Tiga tentara cadangan Israel mengajukan petisi hukum ke Mahkamah Agung, menyatakan bahwa operasi militer “Operation Gideon Chariots” di Jalur Gaza berpotensi melanggar hukum internasional.

Menurut mereka, operasi tersebut ditujukan untuk memaksa dan mengusir penduduk Gaza secara permanen.

Sebagaimana dilaporkan oleh Haaretz, Senin (7/7/2025), Hakim Mahkamah Agung Khaled Kabub meminta militer Israel memberikan tanggapan atas petisi tersebut.

Ia berharap langkah ini dapat mencegah perlunya pengadilan untuk melakukan sidang lebih lanjut.

Dalam surat yang dikirim kepada para prajurit oleh seorang perwira dari kantor Kepala Staf Umum IDF (Pasukan Pertahanan Israel), militer menyatakan bahwa operasi dilakukan secara luas di seluruh Jalur Gaza untuk menyerang sasaran-sasaran teroris, baik melalui serangan udara maupun serangan darat.

Militer juga menegaskan bahwa evakuasi warga sipil dilakukan untuk “mengurangi risiko terhadap warga sipil.”

Disebutkan pula bahwa IDF memberikan nasihat dan mengizinkan warga sipil di zona pertempuran untuk mengungsi demi keselamatan mereka selama operasi militer berlangsung.

Namun demikian, ketiga prajurit pemohon menyatakan bahwa pengungsian paksa dan permanen terhadap warga Palestina di Gaza—yang secara terbuka disebut pemerintah Israel sebagai salah satu tujuan perang—merupakan tindakan militer yang ilegal.

Mereka menilai hal itu bertentangan dengan hukum internasional serta “nilai dan semangat tentara Israel.”

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular