Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini, pada Jumat (19/7/2025), menyerukan agar Israel segera mencabut larangan terhadap akses media internasional ke Jalur Gaza. Ia memperingatkan bahwa pemutusan akses informasi tersebut telah memicu penyebaran disinformasi serta melemahkan kepercayaan terhadap kesaksian langsung dan laporan kemanusiaan.
Melalui pernyataan di platform X (sebelumnya Twitter), Lazzarini menyatakan bahwa larangan terhadap media internasional telah berlangsung selama lebih dari 650 hari, di tengah laporan mengenai “kekejaman terhadap warga sipil”.
“Larangan terhadap masuknya media internasional harus segera dicabut,” kata Lazzarini.
Ia juga menyoroti bahwa lebih dari 200 jurnalis Palestina telah tewas selama konflik yang masih berlangsung tersebut.
“Larangan media justru memicu kampanye disinformasi yang meragukan data langsung serta kesaksian dari saksi mata dan organisasi kemanusiaan internasional,” tambahnya.
Sejak akhir Oktober 2023, Israel melanjutkan ofensif militer secara intensif di Gaza, yang hingga kini telah menyebabkan hampir 59.000 warga Palestina meninggal dunia, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Serangan tanpa henti tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, memicu kelangkaan pangan, serta penyebaran berbagai penyakit.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di wilayah tersebut.