Direktur Lembaga HAM Hind Rajab, Diab Abu Jahjah, menegaskan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) harus mengambil langkah nyata dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis Al Jazeera di Gaza, Anas Al-Sharif dan Mohammed Qreiqeh, beserta rekan-rekannya.
Lembaga tersebut telah mengajukan gugatan resmi ke ICC, menuntut pertanggungjawaban enam perwira tinggi militer Israel, termasuk Kepala Staf Eyal Zamir, atas kematian Anas dan kawan-kawan.
Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Abu Jahjah mengungkap bahwa pihaknya juga meminta ICC menambahkan kasus penargetan sistematis terhadap jurnalis.
Hal itu sebagai bagian dari dakwaan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu—tindakan yang menurut hukum internasional tergolong kejahatan perang.
Menurut Abu Jahjah, Israel tidak menyangkal bahwa Anas dan rekan-rekannya menjadi target pembunuhan.
Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin pertanggungjawaban hanya berhenti pada level politik.
Lembaga tersebut telah mendokumentasikan seluruh rantai operasi—mulai dari drone yang melakukan serangan, pangkalan udara Israel, mekanisme operasional di dalamnya, hingga penanggung jawab tertinggi, Kepala Staf militer.
Ia menegaskan adanya tanggung jawab pidana pada perwira-perwira yang disebut dalam gugatan tersebut.
Abu Jahjah juga menyoroti praktik provokasi yang dilakukan juru bicara militer Israel berbahasa Arab, Avichay Adraee, yang dinilainya berperan penting dalam menciptakan suasana yang memuluskan aksi pembunuhan, dan hal itu merupakan bagian dari kejahatan.
Mengenai kemungkinan perkembangan hukum atas pembantaian yang dilakukan Israel, Abu Jahjah menilai ICC tidak mungkin mengabaikan bukti-bukti yang ada.
Termasuk pengakuan pihak Israel atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Anas dan kawan-kawan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Lembaga Hind Rajab bertekad memburu para pelaku kejahatan perang Israel melalui pengadilan nasional di berbagai negara.
“Kami memantau mereka, termasuk para kolaborator, ketika bepergian ke luar negeri,” ujarnya.