Ketegangan kembali memuncak di kawasan selatan Masjid Al-Aqsa, ketika pasukan pendudukan Israel pada Minggu pagi (10/11) menyerbu kawasan Batan Al-Hawa di permukiman Silwan, Yerusalem Timur.
Serbuan itu dilakukan untuk mengeksekusi perintah pengosongan paksa sejumlah rumah milik warga Palestina, guna diserahkan kepada kelompok pemukim Yahudi.
Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Provinsi Yerusalem menyebut pasukan Israel menutup akses utama menuju kawasan itu dari arah Jalan Al-Bustan dan menempatkan pasukan dalam jumlah besar di sekeliling area permukiman.
Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan keputusan pengosongan paksa rumah-rumah milik keluarga Al-Syuwaiki dan ’Awdah.
Rumah yang menjadi sasaran termasuk milik Umm Zuhri Al-Syuwaiki dan putranya, serta rumah milik Jum’ah ’Awdah.
Ketiganya diklaim akan dialihkan kepemilikannya kepada asosiasi pemukim “Ateret Cohanim”.
Sebuah kelompok ekstremis yang aktif memperluas kehadiran Yahudi di jantung permukiman warga Palestina di Yerusalem Timur.
Menurut keterangan saksi, pasukan Israel memasuki rumah-rumah itu dengan disertai anjing pelacak dan menggunakan kekerasan terhadap warga yang berupaya menghalangi.
Seorang pemuda dilaporkan diseret secara kasar menjauh dari rumah keluarga Al-Syuwaiki.
Tak lama kemudian, truk-truk datang untuk memindahkan isi rumah dan menyerahkannya kepada kelompok pemukim setelah penghuninya diusir dengan paksa.
Sumber setempat melaporkan, pasukan Israel terus mengepung rumah Umm Zuhri saat petugas mengeluarkan perabotan dan barang-barang keluarga.
Perempuan itu dilaporkan pingsan akibat tekanan dan dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Putusan lama, eksekusi hari ini
Perintah pengosongan rumah tersebut sejatinya dikeluarkan sejak Juni lalu oleh pengadilan Israel.
Pengadilan memberi tenggat hingga 12 November bagi keluarga untuk meninggalkan rumah mereka, dengan ancaman pengosongan paksa pada akhir bulan jika mereka menolak.
Kelompok “Ateret Cohanim” mengklaim memiliki hak atas tanah seluas sekitar 5.200 meter persegi di kawasan Batan Al-Hawa, yang disebut sebagai milik komunitas Yahudi asal Yaman sejak tahun 1881.
Saat ini, kawasan itu dihuni sekitar 750 warga Palestina dari 87 keluarga yang semuanya menghadapi gugatan serupa di pengadilan Israel.
Rumah-rumah yang terancam pengosongan berada di sisi tenggara tembok Kota Tua dan Masjid Al-Aqsha, hanya dipisahkan oleh Lembah Kidron sejauh sekitar 300 meter.
Pemerintah Provinsi Yerusalem menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari kebijakan sistematis Israel untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga Palestina.
“Dengan dukungan pemerintah Israel, asosiasi pemukim berupaya mengambil alih rumah-rumah warga Yerusalem Timur untuk memperluas kantong pemukiman di sekitar Kota Tua dan kompleks Masjid Al-Aqsha,” demikian pernyataan otoritas tersebut.


