Friday, November 21, 2025
HomeBeritaIsrael sita 1,8 juta meter persegi lahan Tepi Barat

Israel sita 1,8 juta meter persegi lahan Tepi Barat

Israel berencana menyita 1,8 juta meter persegi (1.800 dunam) lahan di Tepi Barat bagian utara dengan dalih pengembangan situs arkeologi, demikian diberitakan media lokal pada Kamis.

Harian Haaretz melaporkan bahwa perintah penyitaan yang dikeluarkan Administrasi Sipil Israel mencakup situs arkeologi Sebastia serta area luas kebun zaitun yang berisi ribuan pohon milik warga Palestina.

Dalam laporannya, perintah yang dipublikasikan pekan lalu itu juga menjangkau lahan di sekitar kota Sebastia, yang warganya menggantungkan hidup pada sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan utama.

Rencana pengambilalihan lahan tersebut disebut akan berdampak besar bagi warga Sebastia dan desa tetangganya, Burqa.

Pemilik lahan Palestina diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan sebelum penyitaan dilaksanakan. Haaretz menyebut langkah ini sebagai penyitaan lahan terbesar untuk kepentingan arkeologi di Tepi Barat yang diduduki sejak 1967.

Sebastia terletak di jalan utama yang menghubungkan wilayah Nablus dan Jenin, dengan luas sekitar 4.777 dunam.

Menurut Kementerian Pariwisata Palestina, kawasan arkeologi Sebastia berasal dari Zaman Perunggu (3.200 SM) dan memuat peninggalan Arab, Kanaan, Romawi, Bizantium, Fenisia, hingga era Islam.

Pada Juli 2024, Knesset dengan dukungan mayoritas koalisi dan sejumlah anggota oposisi mengesahkan rancangan undang-undang yang memperluas kewenangan Otoritas Purbakala Israel untuk mencakup seluruh situs arkeologi di Tepi Barat, menurut Pusat Kajian Palestina, Madar.

Secara terpisah, otoritas Israel juga mengeluarkan 40 surat perintah pembongkaran dan penghentian pembangunan dalam dua hari terakhir di permukiman Wadi al-Hummus, tenggara Yerusalem Timur, menurut Kantor Gubernur Yerusalem pada Kamis.

“(Pasukan) pendudukan pada Rabu menyerahkan 30 surat pembongkaran untuk bangunan yang berada di luar tembok pemisah di Wadi al-Hummus, meskipun bangunan-bangunan itu berada di Area A dan memiliki izin resmi dari otoritas Palestina.”

Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan PLO, wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga zona—Area A, B, dan C.

Area A, yang mencakup 18 persen wilayah Tepi Barat, berada di bawah kendali administratif dan keamanan Palestina.

Dalam opini penting yang diterbitkan Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler