Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tatanan internasional, George Katrougalos, menilai pernyataan terbaru Israel terkait rencana pembangunan permukiman di Jalur Gaza sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Dalam wawancara dengan Al Jazeera Mubasher, Katrougalos menegaskan bahwa pernyataan Menteri Pertahanan Israel mengenai pendirian permukiman di Gaza bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret dari komunitas internasional. Ia mengingatkan bahwa kecaman politik semata tidak cukup untuk menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung.
Katrougalos mendesak agar dunia internasional beranjak dari sekadar pernyataan kecaman menuju tindakan nyata.
Termasuk meminta pertanggungjawaban Israel atas berbagai pelanggaran yang dilakukan di wilayah Palestina.
Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Pertahanan Israel, Yisrael Katz, kembali melontarkan ancaman pada Kamis lalu bahwa Tel Aviv “tidak akan pernah keluar” dari Jalur Gaza.
Ia juga menyebutkan rencana pembentukan zona keamanan penyangga serta pembangunan permukiman di bagian utara wilayah tersebut.
Dalam sebuah konferensi bertajuk “Israel Tidak Akan Pernah Meninggalkan Jalur Gaza”, seperti dikutip harian Israel Haaretz, Katz mengatakan bahwa akan dibentuk “zona keamanan yang luas” yang mengelilingi Jalur Gaza.
Kecaman tanpa tindakan
Menurut Katrougalos, kecaman verbal yang selama ini disampaikan oleh negara-negara dan lembaga internasional tidak memadai untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Ia menegaskan perlunya penerapan sanksi nyata, termasuk pelarangan ekspor senjata ke Israel.
Ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai perlakuan istimewa yang dinikmati Israel di panggung internasional.
Perlakuan tersebut, menurutnya, telah memperkuat budaya impunitas dan mendorong berlanjutnya pelanggaran tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Katrougalos turut mengkritik keras adanya standar ganda dalam penerapan keadilan internasional.
Ia menilai tidak adanya proses hukum terhadap para pemimpin Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mencerminkan ketidakadilan yang nyata dalam sistem hukum global.
“Standar ganda dalam keadilan internasional terlihat jelas dari absennya para pemimpin Israel di hadapan Mahkamah Pidana Internasional,” ujarnya.
Selama beberapa dekade, otoritas Palestina secara konsisten menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghentikan aktivitas permukiman di wilayah-wilayah pendudukan.
PBB sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional.


