MARMARIS – Armada kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla resmi bertolak dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026), untuk memulai tahap akhir pelayaran menuju Jalur Gaza. Misi tersebut dilakukan sebagai upaya membuka koridor kemanusiaan guna mematahkan blokade Israel terhadap Gaza yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Dalam pernyataan resminya, tim hukum Global Sumud Flotilla menegaskan bahwa pelayaran ini tidak hanya merupakan misi kemanusiaan, tetapi juga bagian dari langkah hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menghalangi bantuan bagi warga sipil Palestina.
Tim hukum menyatakan bahwa blokade terhadap Gaza tidak dapat dianggap sebagai blokade maritim yang sah, melainkan bentuk hukuman kolektif yang dilarang dan dinilai sebagai bagian dari praktik genosida karena menghalangi akses kebutuhan dasar bagi warga sipil. Oleh sebab itu, armada flotilla menegaskan hak mereka untuk melakukan pelayaran kemanusiaan tanpa intimidasi, penculikan, penahanan sewenang-wenang, maupun intersepsi bersenjata di perairan internasional.
“Misi ini merupakan implementasi nyata hukum internasional di tengah kegagalan pemerintah dunia mengambil tindakan,” demikian pernyataan tim hukum flotilla.
Untuk melindungi misi tersebut, Global Sumud Flotilla mengaktifkan strategi hukum tiga pilar yang meliputi pencegahan, dokumentasi, dan penuntutan hukum. Langkah itu dimulai dengan pengiriman pemberitahuan resmi kepada negara bendera kapal, negara asal peserta, dan negara pelabuhan terkait mengenai kewajiban mereka melindungi warga sipil serta mencegah tindakan ilegal terhadap misi kemanusiaan.
Selain itu, sistem dokumentasi khusus juga disiapkan untuk merekam setiap bentuk gangguan, mulai dari pengacauan komunikasi hingga tindakan penyergapan fisik di laut. Semua bukti tersebut disebut akan digunakan dalam proses hukum di pengadilan internasional.
Global Sumud Flotilla juga menilai pelayaran ini menjadi ujian penting bagi komunitas internasional dan sistem tata kelola perdamaian global. Para ahli hukum yang terlibat menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan tidak boleh dijadikan instrumen politik yang bergantung pada persetujuan pihak tertentu sehingga mengabaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam pernyataannya, mereka mendesak negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional terkait legalitas dukungan Dewan Keamanan PBB terhadap mekanisme yang dianggap menghambat hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
Sementara itu, tim hukum flotilla mengungkapkan bahwa langkah penuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penghalangan misi kemanusiaan telah berlangsung di sejumlah negara, termasuk Spanyol, Italia, dan Turki. Mereka mengklaim surat perintah penangkapan telah diterbitkan terhadap 37 pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam operasi sebelumnya terhadap armada kemanusiaan.
Proses hukum tersebut kini diperluas dengan memasukkan sejumlah anggota unit militer tertentu yang diduga terlibat dalam intersepsi armada sebelumnya. Investigasi aktif disebut sedang berlangsung di lebih dari 20 negara dengan koordinasi bersama Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Siapa pun yang memilih menegakkan blokade ilegal harus siap menghadapi tanggung jawab pidana pribadi dan isolasi internasional,” tegas tim hukum Global Sumud Flotilla.(cky)


