HEBRON – Otoritas Israel dilaporkan mulai membangun proyek permukiman ilegal di atas gedung bersejarah milik pemerintah kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut memicu kecaman dari otoritas Palestina yang menilai tindakan itu sebagai upaya memperluas kolonisasi Israel di kawasan bersejarah kota tersebut.
Pemerintah Kota Hebron dalam pernyataannya pada Kamis (14/5/2026) menyebut otoritas Israel telah memulai pekerjaan konstruksi di atap bekas kantor pusat pemerintahan kota yang berada di kawasan Ein Al-Askar, Kota Tua Hebron. Gedung itu diketahui telah lama ditutup berdasarkan perintah militer Israel.
Pihak pemerintah kota menegaskan proyek tersebut bertujuan menciptakan “status quo baru” yang bertentangan dengan hukum lokal maupun hukum internasional. Mereka juga menyebut pembangunan itu sebagai bagian dari kebijakan ekspansi permukiman Israel yang terus menyasar Hebron, situs-situs suci, serta bangunan bersejarah Palestina.
Gedung lama pemerintah kota Hebron tersebut merupakan salah satu simbol sejarah dan nasional penting di Kota Tua Hebron, kawasan yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Pemerintah Palestina menilai penggunaan bangunan itu untuk proyek permukiman akan semakin mengubah karakter demografis dan sejarah kota yang telah lama menjadi pusat ketegangan antara warga Palestina dan pemukim Israel.
Pembangunan terbaru ini terjadi di tengah meningkatnya aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Israel disebut mempercepat persetujuan pembangunan unit-unit permukiman baru di wilayah pendudukan, termasuk di sekitar Hebron dan Jenin.
Menurut laporan sejumlah organisasi pemantau kolonisasi, sepanjang April lalu tercatat lebih dari 1.600 serangan oleh pasukan Israel dan pemukim di berbagai wilayah Tepi Barat. Sedikitnya 21 upaya pendirian pos permukiman baru juga dilaporkan terjadi, dengan sebagian besar berada di kawasan Hebron.
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat. Mahkamah Internasional (ICJ) juga sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan memperumit peluang penyelesaian konflik secara damai.
Sementara itu, pemerintah Israel terus mempertahankan kebijakan pembangunan permukiman dengan alasan keamanan dan kepentingan nasional. Namun berbagai kelompok hak asasi manusia menilai perluasan permukiman tersebut semakin mempersempit ruang hidup warga Palestina serta memperdalam aneksasi de facto Israel di Tepi Barat. (cky)


