HomeBaitul MaqdisIsrael Serbu Masjid Al-Aqsa, Delapan Negara Arab dan Muslim Kecam Keras

Israel Serbu Masjid Al-Aqsa, Delapan Negara Arab dan Muslim Kecam Keras

Aksi ribuan pemukim Israel ke situs suci Islam dinilai memicu provokatif dan menghambat perdamaian yang berkelanjutan, menurut pernyataan bersama.

Delapan negara Arab dan mayoritas Muslim mengecam keras penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa di Al Quds Timur yang diduduki oleh kelompok sayap kanan dan ribuan pemukim Israel.

Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Kamis (23/7), para menteri luar negeri Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Uni Emirat Arab mengecam “penyerbuan massal para pemukim yang dipimpin para menteri ekstremis Israel ke kawasan suci Al-Haram al-Sharif (Kompleks Masjid Al-Aqsa).”

Para diplomat menegaskan  penyerbuan ke situs tersuci ketiga umat Islam itu berlangsung di bawah perlindungan pasukan kepolisian Israel.

“Tindakan provokatif ini memicu kebencian dan ekstremisme, serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara,” demikian bunyi pernyataan tersebut, seraya menyebut eskalasi itu sebagai “upaya ilegal untuk mengubah status historis dan hukum” tempat-tempat suci di Yerusalem.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut,” lanjut pernyataan itu.

Lebih dari 4.200 pemukim Israel dan anggota kelompok sayap kanan menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada Kamis, dalam salah satu aksi penyerbuan terbesar tahun ini, untuk memperingati hari berkabung Yahudi Tisha B’Av.

Menteri Keamanan Nasional Israel dari kubu sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, juga memasuki kompleks tersebut di bawah pengawalan ketat polisi.

Pejabat Palestina mengatakan pasukan Israel memberlakukan pembatasan ketat di gerbang masjid, melarang banyak jemaah dan pelajar Palestina memasuki kawasan itu, serta melakukan penyerangan terhadap sejumlah warga.

Israel merebut Al Quds Timur pada 1967 dan secara resmi mencaploknya pada 1980. Pada 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan  pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Al Quds Timur, merupakan tindakan ilegal.

Berdasarkan status quo yang berlaku, Masjid Al-Aqsa dikelola oleh Waqf Yerusalem, lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Yordania.

Hari Kamis bertepatan dengan Tisha B’Av, hari berkabung dalam tradisi Yahudi yang memperingati penghancuran dua kali kuil Yahudi kuno yang diyakini pernah berdiri di lokasi yang dikenal umat Islam sebagai Al-Aqsa dan oleh umat Yahudi sebagai Temple Mount.

Pernyataan bersama itu juga mengecam “tindakan ilegal dan ekstrem yang diwujudkan melalui hasutan serta seruan untuk mengerahkan massa melakukan penyerbuan, termasuk aksi-aksi kekerasan yang dilakukan para menteri Israel dan kelompok-kelompok ekstremis.”

Pernyataan tersebut mendesak Israel, “sebagai kekuatan pendudukan, agar segera mencabut seluruh pembatasan” yang diberlakukan terhadap akses menuju Masjid Al-Aqsa.

Selain itu, masyarakat internasional juga didesak “mengambil sikap tegas yang mewajibkan Israel menghentikan pelanggaran-pelanggaran dan praktik-praktik ilegal yang terus dilakukan terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta menghormati kesucian situs-situs tersebut.”

 

ARTIKEL TERKAIT

Terkini