Sanksi terhadap hakim Mahkamah Pidana Internasional, serangan lintas batas ke Iran, dan gencatan senjata yang terus menelan nyawa — apakah dunia sedang menyaksikan keruntuhan tatanan berbasis aturan, atau sekadar pengulangan pola lama di mana kekuatan besar memilih aturan mana yang berlaku bagi mereka?
Pada 14 Juli 2026, di kawasan Al Mawasi, Rafah — zona yang berulang kali disebut otoritas pendudukan sebagai wilayah aman bagi pengungsi — seorang anak Palestina dilaporkan tewas akibat tembakan nyasar. Sehari kemudian, seorang guru perempuan terluka dalam insiden terpisah di area yang sama. Dua kejadian yang nyaris tak tercatat media global ini terjadi sembilan bulan setelah gencatan senjata yang ditengahi Amerika Serikat resmi berlaku pada 10 Oktober 2025. Menurut laporan situasi kemanusiaan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) per 23 Juli 2026, sejak gencatan senjata itu diumumkan, sedikitnya 1.180 warga Palestina tewas dan 3.810 lainnya terluka di Jalur Gaza. Gencatan senjata, dalam definisi paling sederhana, berarti senjata berhenti menyala. Di Gaza, angka-angka itu menunjukkan sesuatu yang jauh lebih rumit.
Artikel ini mengajukan sebuah tesis yang bersifat argumentatif dan analitis, bukan vonis hukum final: bahwa rangkaian tindakan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel sepanjang dua tahun terakhir — mulai dari operasi militer di Gaza yang oleh sejumlah lembaga HAM disebut sebagai genosida, sanksi Washington terhadap hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), hingga serangan militer bersama ke wilayah Iran — mencerminkan tekanan serius terhadap tatanan dunia berbasis aturan (rules-based order) yang dibangun sejak 1945. Ini adalah pembacaan pola, bukan klaim bahwa setiap keputusan pasti melanggar hukum secara formal; sebagian isu — misalnya yurisdiksi ICC atas negara bukan anggota Statuta Roma — masih diperdebatkan secara sah di kalangan ahli hukum internasional sendiri.
Pertanyaan intinya sederhana namun berat: apakah yang kita saksikan hari ini benar-benar tanpa preseden, ataukah ini pengulangan pola lama di mana kekuatan besar — bukan hanya Amerika dan Israel — memilih kapan hukum internasional mengikat dan kapan ia bisa diabaikan? Bagian faktual dalam tulisan ini (tanggal, angka korban, keputusan lembaga) dirujuk ke sumber primer seperti OCHA, ICC, dan liputan media arus utama. Bagian interpretatif — soal apakah ini sungguh ‘keruntuhan’ tatanan dunia — akan ditandai secara eksplisit sebagai penilaian analitis kami, terbuka untuk diperdebatkan.
Gencatan Senjata yang Tidak Pernah Benar-Benar Diam
Sejak gencatan senjata fase pertama dari rencana perdamaian yang didukung Amerika Serikat mulai berlaku pada 10 Oktober 2025, kekerasan di Gaza memang menurun tajam dibanding puncak perang. Ini perlu diakui secara jujur: dibandingkan periode sebelum Oktober 2025, ketika Kementerian Kesehatan Gaza mencatat puluhan ribu korban dalam hitungan bulan, angka pascagencatan jauh lebih rendah secara harian. Namun laporan OCHA per 23 Juli 2026 mencatat bahwa antara 15 hingga 22 Juli saja, 59 warga Palestina dilaporkan tewas — termasuk mereka yang meninggal akibat luka dan jasad yang ditemukan dari reruntuhan — dan lebih dari 190 orang terluka. Ini menjadikan gencatan senjata sebagai sebuah kondisi yang oleh warga Gaza sendiri sering digambarkan sebagai ‘perang dengan volume lebih rendah’, bukan penghentian kekerasan yang sesungguhnya.
Data ini penting justru karena datang dari lembaga PBB yang secara metodologis membedakan angka terverifikasi dan angka yang masih menunggu konfirmasi — bukan dari satu pihak yang berkepentingan dalam konflik. Ketika sebuah gencatan senjata yang secara formal disepakati oleh kedua pihak masih menghasilkan korban sipil setiap pekan, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal pelanggaran insidental, melainkan soal apakah kerangka penegakan atas kesepakatan itu benar-benar berfungsi — atau sekadar dokumen di atas kertas tanpa mekanisme akuntabilitas yang memaksa.
Sebuah gencatan senjata yang masih menghasilkan korban sipil setiap pekan bukan lagi soal insiden — ia soal apakah kerangka penegakannya pernah benar-benar dirancang untuk mengikat.
Ketika Pengadilan Dihukum karena Menghakimi
Pada 15 Desember 2025, Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag menolak banding Israel atas legalitas penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza pascaOktober 2023, dan memutuskan penyelidikan tetap dilanjutkan. Tiga hari kemudian, pada 18 Desember 2025, pemerintah Amerika Serikat merespons dengan menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim ICC, merujuk pada Executive Order 14203 yang memberi wewenang menyanksi pejabat pengadilan yang dianggap menargetkan Amerika Serikat dan sekutu dekatnya secara ‘tidak sah’. ICC dan sejumlah negara pihak menilai langkah ini berpotensi melemahkan independensi pengadilan itu sendiri.
Perlu dicatat secara adil: posisi Washington bukan tanpa argumen hukum yang pernah diajukan secara serius. Amerika Serikat dan Israel bukan negara pihak Statuta Roma, dan keduanya lama berargumen bahwa ICC secara prinsip tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara non-anggota kecuali melalui rujukan Dewan Keamanan PBB. Ini adalah perdebatan yurisdiksi yang sah di kalangan ahli hukum internasional, bukan semata retorika kosong. Yang membuat episode ini berbeda adalah caranya: menyanksi individu hakim — membekukan aset dan melarang perjalanan mereka — adalah langkah yang oleh banyak praktisi hukum internasional dinilai melampaui sengketa yurisdiksi biasa, karena secara langsung menekan personel pengadilan yang tengah menjalankan tugas ajudikatif.
Iran dan Batas-Batas yang Kabur dari Pembelaan Diri
Pada akhir Februari 2026, serangan militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah target di wilayah Iran menuai kecaman luas, termasuk dari organisasi masyarakat sipil Indonesia seperti Indonesia for Global Justice, yang menyebut tindakan itu melanggar Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB tentang larangan penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Laporan-laporan pada masa itu menyebut lebih dari 200 warga sipil Iran tewas, termasuk dalam serangan yang dilaporkan mengenai sebuah sekolah dasar di wilayah selatan Iran — angka yang perlu dibaca sebagai laporan awal dari sumber tunggal dan belum diverifikasi independen secara menyeluruh, bukan angka final.
Pada 11 April 2026, lebih dari 100 pakar hukum internasional menandatangani surat terbuka yang menyoroti dugaan pelanggaran serius hukum internasional oleh Amerika Serikat, Israel, dan Iran dalam konflik tersebut — bukan hanya oleh dua pihak pertama. Surat itu, sebagaimana dilaporkan BBC, secara khusus mengkritik ancaman verbal pejabat tinggi AS untuk ‘menghancurkan’ infrastruktur listrik Iran sebagai contoh retorika yang mempercepat eskalasi. Objektivitas menuntut kita mengakui bahwa Iran sendiri bukan aktor netral dalam kawasan ini: program nuklirnya yang tidak sepenuhnya transparan bagi Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), serta dukungannya terhadap milisi bersenjata di berbagai negara kawasan, adalah faktor nyata yang turut membentuk kalkulasi keamanan Israel dan sekutunya — sebuah nuansa yang sering hilang ketika narasi disederhanakan menjadi kisah agresor tunggal melawan korban tunggal. Gedung Putih sendiri merespons kecaman ini dengan mengklaim bahwa tindakannya justru membuat kawasan lebih aman, sebuah klaim yang juga layak diuji dengan data, bukan diterima atau ditolak begitu saja.
Preseden yang Tidak Asing: Manchuria, Kosovo, dan Irak
Pertanyaan apakah kekuatan besar bisa mengabaikan hukum internasional tanpa konsekuensi berarti bukan pertanyaan baru. Pada 1931, ketika Jepang menginvasi Manchuria, Liga Bangsa-Bangsa — pendahulu PBB — mengecam tindakan itu namun tak mampu menegakkan sanksi berarti; Jepang hanya keluar dari organisasi tersebut tanpa konsekuensi militer atau ekonomi yang signifikan. Pada 2003, invasi Amerika Serikat ke Irak dilakukan tanpa mandat eksplisit Dewan Keamanan PBB, didasarkan pada klaim senjata pemusnah massal yang kemudian terbukti tidak akurat — sebuah episode yang oleh banyak sejarawan hubungan internasional dianggap melemahkan kredibilitas argumen ‘pembelaan diri preventif’ yang kini kembali digunakan dalam konteks Iran.
Namun sejarah juga menawarkan preseden yang lebih rumit untuk argumen ini. Intervensi NATO di Kosovo pada 1999 juga dilakukan tanpa otorisasi eksplisit Dewan Keamanan PBB — diveto oleh Rusia — namun secara luas diterima oleh banyak negara Barat sebagai langkah mencegah pembersihan etnis, melahirkan konsep yang kemudian dikenal sebagai ‘tanggung jawab untuk melindungi’ (Responsibility to Protect). Ini menunjukkan bahwa pertanyaan ‘siapa boleh melanggar aturan demi tujuan yang dianggap lebih besar’ tidak pernah memiliki jawaban tunggal yang konsisten — dan justru di titik itulah kritik terhadap standar ganda, baik terhadap Amerika-Israel maupun terhadap kekuatan besar lain, menjadi relevan.
Sejarah tidak menunjukkan bahwa kekuatan besar selalu melanggar hukum dengan cara yang sama — ia menunjukkan bahwa penegakan hukum internasional selalu lebih lunak terhadap pihak yang memiliki kekuatan untuk menolak diadili.
Veto yang Melumpuhkan, Opini yang Diabaikan
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengeluarkan advisory opinion yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina — termasuk Tepi Barat, Al-Quds Timur, dan Gaza — melanggar hukum internasional. Opini penasihat itu, meski disambut sejumlah tokoh Indonesia termasuk Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebagai putusan bersejarah, tidak memiliki mekanisme penegakan otomatis. Penegakannya bergantung pada Dewan Keamanan PBB — organ yang sama di mana Amerika Serikat memegang hak veto dan kerap menggunakannya untuk melindungi Israel dari resolusi yang mengikat.
Namun kejujuran analitis mengharuskan kita mencatat bahwa hak veto bukan monopoli Amerika Serikat. Rusia dan Tiongkok sama-sama menggunakan veto untuk memblokir akuntabilitas dalam konflik Suriah dan berbagai isu lain yang menyangkut kepentingan strategis mereka sendiri. Sistem veto lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB — warisan struktur kekuasaan pascaPerang Dunia II — adalah cacat struktural yang melampaui satu negara atau satu konflik, dan inilah yang membuat seruan reformasi PBB, termasuk dari kalangan diplomasi Indonesia, relevan bukan hanya untuk isu Palestina tetapi untuk keseluruhan arsitektur keamanan global.
Siapa yang Diuntungkan dari Tatanan yang Retak?
Ada dimensi yang jarang dibahas secara terbuka: pelemahan kredibilitas tatanan berbasis aturan Barat memberi keuntungan geopolitis nyata bagi Rusia dan Tiongkok, yang secara aktif menggunakan narasi ‘standar ganda Barat’ untuk melegitimasi tindakan mereka sendiri di Ukraina, Xinjiang, atau Laut Cina Selatan. Ini bukan berarti kritik terhadap Amerika-Israel menjadi tidak valid — melainkan pengingat bahwa kritik atas ketidakadilan seharusnya tidak berubah menjadi pembenaran atas pelanggaran HAM di tempat lain. Konsistensi prinsip, bukan sekadar pergantian pihak yang dibela, adalah ujian sesungguhnya bagi siapa pun yang mengklaim membela hukum internasional.
Pakar hukum internasional Indonesia seperti Hikmahanto Juwana dan Heribertus Jaka Triyana dari Universitas Gadjah Mada secara konsisten menekankan pentingnya penguatan mekanisme hukum internasional yang tidak bergantung pada kemauan politik satu-dua negara besar. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga berulang kali menyerukan agar solidaritas terhadap Palestina tidak berhenti pada simpati emosional, tetapi diterjemahkan menjadi tekanan diplomatik yang konkret dan terukur.
Rakyat Palestina di Antara Puing Kata ‘Gencatan Senjata’
Di balik seluruh perdebatan hukum dan geopolitik ini, ada angka yang tidak boleh direduksi menjadi statistik semata. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan total kematian sejak 7 Oktober 2023 telah melewati 73.000 jiwa per pertengahan Juni 2026 — sebuah angka yang oleh pejabat militer Israel sendiri, menurut laporan media, secara garis besar diakui mendekati kebenaran. Studi independen berbasis survei populasi yang dipimpin Royal Holloway, University of London, dan dipublikasikan di jurnal The Lancet Global Health pada Februari 2026, memperkirakan angka kematian akibat kekerasan hingga 5 Januari 2025 sekitar 35 persen lebih tinggi dari catatan resmi saat itu — bukan lebih rendah, sebagaimana sering dituduhkan pihak yang meragukan kredibilitas data Kementerian Kesehatan Gaza. Angka pasti kemungkinan tidak akan pernah diketahui secara utuh, mengingat ribuan jasad diperkirakan masih tertimbun reruntuhan; karena itu angka-angka di atas sebaiknya dibaca sebagai rentang dengan atribusi sumber, bukan angka tunggal yang final.
Anak-anak Palestina menanggung beban proporsional yang timpang dari angka-angka ini. Data yang dihimpun berbagai lembaga menunjukkan puluhan ribu anak menjadi korban jiwa sejak Oktober 2023, dan Gaza kini disebut memiliki jumlah anak penyandang disabilitas amputasi per kapita tertinggi di dunia. Setiap syuhada anak Palestina dalam konflik ini bukan angka administratif dalam laporan lembaga — ia adalah nama, wajah, dan keluarga yang ditinggalkan di wilayah pendudukan yang, menurut ICJ sendiri, seharusnya tidak lagi berada di bawah kontrol yang menindas mereka.
Yang Tersisa untuk Kita Lakukan
- Salurkan bantuan lewat lembaga kemanusiaan terverifikasi, bukan sekadar simpati di media sosial.
Dengan 1.180 kematian dan 3.810 luka-luka tercatat OCHA hanya dalam sembilan bulan pascagencatan senjata (10 Oktober 2025–22 Juli 2026), kebutuhan kemanusiaan di Gaza masih akut. Lembaga seperti Sahabat Al-Aqsha, MER-C, dan Adara Foundation memiliki jalur distribusi langsung ke Gaza; INH, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyediakan mekanisme zakat-infak yang dapat diaudit publik. Pilih lembaga yang rutin mempublikasikan laporan penyaluran, bukan sekadar seruan donasi tanpa akuntabilitas.
- Dukung tekanan diplomatik untuk reformasi mekanisme akuntabilitas PBB, bukan hanya kecaman verbal.
Advisory opinion ICJ Juli 2024 tentang ilegalitas pendudukan Israel tetap tidak memiliki mekanisme penegakan otomatis selama hak veto lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB tidak direformasi. Dukung inisiatif organisasi masyarakat sipil dan akademisi — seperti seruan pakar hukum internasional UGM dan Amnesty International Indonesia — yang mendorong pemerintah Indonesia mengangkat isu reformasi veto dalam forum multilateral, bukan hanya pernyataan kecaman rutin di setiap eskalasi baru.
- Rujuk laporan lembaga primer, bukan framing sepihak, saat menyebarkan informasi tentang Gaza dan Iran.
Baik laporan situasi kemanusiaan OCHA yang terbit mingguan maupun surat terbuka 100 lebih pakar hukum internasional pada 11 April 2026 tersedia untuk publik dan bisa ditelusuri ulang. Menyebarkan angka dari sumber yang bisa diverifikasi — dan mengakui secara jujur ketika sebuah angka masih berupa laporan awal yang belum dikonfirmasi independen — adalah bentuk solidaritas yang lebih kuat daripada menyebarkan klaim yang mudah dipatahkan lawan bicara.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Ada paralel yang menggoda untuk ditarik antara Manchuria 1931 dan Gaza 2026: kekuatan besar bertindak, lembaga internasional mengecam, dan dunia menyaksikan tanpa mampu menegakkan konsekuensi berarti. Namun paralel itu juga punya batas. Tahun 1931 belum ada Mahkamah Pidana Internasional yang berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan sebuah negara sekutu kekuatan besar dunia — sesuatu yang justru terjadi terhadap pejabat Israel dalam beberapa tahun terakhir, meski kemudian direspons dengan sanksi balasan terhadap hakimnya sendiri.
Ini menunjukkan sesuatu yang ambigu: institusi hukum internasional pascaPerang Dunia II lebih berani dari pendahulunya, tetapi kekuatan untuk menegakkan putusannya masih setipis kertas advisory opinion dan seringkas satu veto di New York. Apakah ini tanda tatanan dunia sedang runtuh, atau justru tanda ia sedang diuji hingga batas paling rapuhnya — dan akan keluar dalam bentuk yang berbeda, entah lebih kuat atau lebih lemah — adalah pertanyaan yang belum bisa dijawab tuntas hari ini.
Yang pasti, di Al Mawasi, Rafah, seorang anak yang tewas pada 14 Juli 2026 tidak akan pernah tahu jawaban dari perdebatan hukum internasional tentang yurisdiksi ICC, tentang hak veto, atau tentang preseden Manchuria dan Kosovo. Bagi keluarga yang ditinggalkannya, gencatan senjata yang disepakati para pemimpin dunia sembilan bulan lalu masih terasa seperti janji yang belum sepenuhnya ditepati.
Maka pertanyaan yang jujur untuk ditutup di sini bukan ‘kapan tatanan dunia akan pulih’, melainkan: apakah kita — pembaca, warga negara, dan bagian dari opini publik global — bersedia terus menuntut akuntabilitas ini sampai konsisten, bahkan ketika berita tentang Gaza tak lagi menjadi headline utama? Jawabannya, sejujurnya, belum bisa kita pastikan.


