GAZA CITY — Pada 25 April 1920, di sebuah villa di kota resor San Remo, Italia, empat kekuatan pemenang Perang Dunia I — Inggris, Prancis, Italia, dan Jepang — memutuskan nasib Palestina tanpa melibatkan satu pun perwakilan penduduknya. Konferensi ini menetapkan bahwa Inggris akan memegang mandat atas Palestina, dan yang lebih menentukan: mandat itu mewajibkan Inggris untuk melaksanakan Deklarasi Balfour 1917 — janji mendirikan “national home” bagi bangsa Yahudi di tanah yang saat itu dihuni mayoritas penduduk Arab.
Keputusan itu kemudian dikukuhkan Dewan Liga Bangsa-Bangsa pada 24 Juli 1922 dan mulai berlaku efektif September 1923. Naskah resmi Mandat untuk Palestina memasukkan langsung teks Deklarasi Balfour ke dalam pasal-pasalnya — mengubah pernyataan politik sepihak Inggris tahun 1917 menjadi kewajiban hukum internasional yang mengikat.
Suara yang Tak Pernah Didengar
Setahun sebelum San Remo, Presiden AS Woodrow Wilson mengirim Komisi King-Crane untuk mensurvei keinginan penduduk Suriah dan Palestina. Laporan yang diserahkan 28 Agustus 1919 itu merekomendasikan bahwa kekuatan mandat mana pun harus datang bukan sebagai “kekuatan kolonial dalam pengertian lama”, melainkan sebagai pemegang amanat yang tunduk pada keinginan penduduk setempat.
Komisi ini juga secara eksplisit merekomendasikan modifikasi serius terhadap program Zionis di Palestina, dengan mencatat bahwa mayoritas penduduk menentangnya. Laporan tersebut tidak pernah dipublikasikan hingga Desember 1922 — enam bulan setelah Mandat Palestina disahkan Liga Bangsa-Bangsa, dan setelah keputusan sudah tidak dapat diubah lagi.
Pola ini konsisten dengan Pasal 22 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa, yang mengklasifikasikan bekas wilayah Ottoman sebagai bangsa yang “belum mampu berdiri sendiri” dan karenanya memerlukan bimbingan kekuatan mandat — sebuah kerangka yang secara formal disebut “kepercayaan suci peradaban”, namun dalam praktiknya memberi Inggris wewenang penuh menentukan arah politik Palestina tanpa persetujuan penduduknya.
Kontradiksi dalam Satu Pasal
Naskah Mandat Palestina memuat kewajiban ganda yang saling bertentangan: Pasal 2 mewajibkan Inggris menjamin berdirinya national home Yahudi, sekaligus melindungi hak sipil dan agama seluruh penduduk tanpa membedakan ras atau agama. Kedua kewajiban ini — mendukung proyek kolonisasi Yahudi sekaligus melindungi mayoritas Arab yang menolaknya — tidak pernah benar-benar dapat didamaikan sepanjang tiga dekade mandat berjalan.
Ketegangan ini meletus dalam kerusuhan Jaffa 1921, yang mendorong Menteri Koloni Winston Churchill menerbitkan Nota Putih (White Paper) Juni 1922. Dokumen yang disusun berdasarkan draf Komisioner Tinggi Herbert Samuel ini menegaskan bahwa national home Yahudi tidak dimaksudkan untuk menjadikan seluruh Palestina berpenduduk Yahudi, dan imigrasi Yahudi harus dibatasi sesuai “kapasitas ekonomi” negeri tersebut. Kaum Zionis menerimanya dengan enggan; pihak Arab Palestina menolaknya karena tetap menegaskan komitmen pada Deklarasi Balfour. Nota ini juga memisahkan Transyordania dari wilayah yang diperuntukkan bagi national home Yahudi.
Herbert Samuel dan Arsitektur Kekuasaan Baru
Sir Herbert Samuel — politisi Yahudi Inggris dan pendukung Zionisme — dilantik sebagai Komisioner Tinggi pertama Palestina pada 1 Juli 1920, sebelum Mandat resmi disahkan Liga Bangsa-Bangsa. Ia memegang jabatan itu hingga 1925, mengubah administrasi militer sementara (OETA) menjadi pemerintahan sipil bergaya koloni mahkota Inggris.
Samuel-lah yang menyusun kerangka hukum tanah dan imigrasi yang kelak menjadi fondasi konflik Israel-Palestina — termasuk mengangkat Haj Amin al-Husseini sebagai Mufti Besar Yerusalem dan membentuk Dewan Muslim Tertinggi. Di Gaza, tokoh lokal Sa’id al-Shawwa — wali kota Gaza pada era Ottoman (1906–1917) — ditunjuk sebagai Wakil Presiden Dewan Muslim Tertinggi (1919–1929), mencerminkan pola umum: elite lokal diberi jabatan seremonial dalam struktur yang kendali penuhnya tetap di tangan pejabat Inggris.
Wilayah Palestina di bawah mandat dibagi menjadi distrik dan subdistrik mengikuti pola administratif Ottoman. Gaza menjadi ibu kota Subdistrik Gaza, dibentuk sejak 1920 di bawah Distrik Gaza. Setiap distrik dipimpin komisioner distrik — jabatan yang, pada masa-masa awal mandat, selalu dipegang orang Inggris, meniru fungsi mutasarrif Ottoman namun dengan garis komando yang bermuara ke London, bukan Istanbul.
Konsekuensi yang Bertahan hingga Kini
Struktur hukum yang dibangun antara 1920 dan 1923 — insersi Deklarasi Balfour ke dalam teks Mandat, kewajiban ganda yang kontradiktif, serta pengabaian rekomendasi King-Crane — menetapkan lintasan politik Palestina selama tiga dekade berikutnya. Keputusan itu diambil oleh empat kekuatan asing di sebuah villa di Italia, dikukuhkan oleh lembaga internasional di Jenewa, dan dijalankan oleh administrator Inggris di Yerusalem — tanpa referendum, tanpa pemungutan suara, dan tanpa mekanisme apa pun bagi penduduk Palestina, termasuk warga Gaza, untuk menentukan arah negeri mereka sendiri.
Perdebatan mengenai siapa yang berhak menentukan masa depan Gaza — dan siapa yang berwenang membentuk pemerintahannya — bukan persoalan baru. Ia berakar pada preseden satu abad lalu, ketika kekuatan-kekuatan asing pertama kali mengklaim wewenang untuk memutuskan nasib wilayah ini atas nama “kepercayaan suci” yang tidak pernah dimintakan persetujuan dari yang dipercayakan.


