HomeEkonomiKerja Ada, Jamnya Kurang: Membaca Pengangguran 4,75% di Tengah Pertumbuhan 5,47%

Kerja Ada, Jamnya Kurang: Membaca Pengangguran 4,75% di Tengah Pertumbuhan 5,47%

Kamis, 5 November 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis dua angka yang tampak saling menguatkan. Ekonomi triwulan III-2026 tumbuh 5,47% secara tahunan, lebih cepat daripada 5,29% pada triwulan II dan 5,04% setahun sebelumnya. Pada hari yang sama, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2026 tercatat 4,75%, turun dari 4,85%.

Namun, dalam konferensi pers itu pula BPS harus menanggapi keluhan warga yang tidak merasakan pertumbuhan tersebut. Sebagian jawabannya ada di rilis ketenagakerjaan. Dari sekitar 1,44 juta tambahan orang bekerja, kira-kira tujuh dari sepuluh masuk kategori informal. Jumlah setengah penganggur, yaitu orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan, bertambah sekitar 1,2 juta menjadi 12,84 juta orang.

Isu ini mendesak karena angka pengangguran yang rendah mudah dibaca sebagai tanda pasar kerja yang sehat. Tesis artikel ini: pertumbuhan 2026 menciptakan lapangan kerja, tetapi tidak cukup menciptakan jam kerja dan kepastian, sehingga masalah utama bergeser dari ada-tidaknya pekerjaan ke cukup-tidaknya pekerjaan.

A. Potret empiris: bekerja, tetapi belum cukup

Sakernas Agustus 2026 menunjukkan jumlah orang bekerja naik, tetapi mutu pekerjaan tidak ikut membaik.

IndikatorAgustus 2025Agustus 2026Perubahan
Tingkat pengangguran terbuka (%)4,854,75−0,1 poin
Penganggur (juta orang)7,467,38−77 ribu orang
Penduduk bekerja (juta orang)146,54147,99+1,44 juta
Pekerja informal (juta orang; % pekerja)84,70 (57,80%)85,73 (57,93%)+1,03 juta
Pekerja formal (juta orang; % pekerja)61,84 (42,20%)62,25 (42,07%)+0,41 juta
Setengah penganggur (% pekerja)7,918,68+1,24 juta orang
Pekerja paruh waktu (% pekerja)24,7723,85−1,00 juta orang
TPT perempuan (%)4,844,93+0,09 poin
TPT usia 15–24 tahun (%)16,8917,50+0,61 poin

Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026 (BRS No. 113/11/Th. XXIX, 5 November 2026), melalui Informasi.com, Suara.com, dan Fortune Indonesia. Rilis asli BPS tidak dapat saya akses.

Tambahan pekerja informal sebesar 1,03 juta setara sekitar 71% dari tambahan penduduk bekerja (hitungan penulis). Perubahan paling tajam justru ada pada jam kerja. Setengah penganggur bertambah 1,24 juta, sedangkan pekerja paruh waktu, yaitu mereka yang bekerja di bawah 35 jam tanpa mencari tambahan, berkurang 1,00 juta. Jadi, jumlah orang berjam kerja pendek hanya naik sekitar 0,24 juta (hitungan penulis), tetapi makin banyak di antara mereka yang membutuhkan kerja tambahan. Lonjakan ini juga bukan tren lama: tingkat setengah pengangguran tercatat 7,99% pada Agustus 2024 dan 7,91% pada Agustus 2025.

Bebannya pun tidak merata. Pengangguran perempuan naik ketika pengangguran laki-laki turun, dan partisipasi angkatan kerja perempuan menyusut dari 56,63% menjadi 56,37%. Antarwilayah, Jawa Barat mencatat TPT 6,67%, tertinggi kedua setelah Papua, sekaligus menyumbang laporan PHK terbanyak: 13.044 dari 63.789 pekerja yang melapor ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari–September 2026 (Kemnaker, melalui CNN Indonesia).

Penjelasan pesaing pertama: artefak statistik. BPS menghitung seseorang bekerja bila ia bekerja minimal satu jam seminggu, dan peserta program MagangHub ikut terhitung bekerja. Namun, angkatan pertama MagangHub hanya sekitar 46.000 orang (detikFinance), kira-kira 3% dari tambahan penduduk bekerja (hitungan penulis). Definisi satu jam juga berlaku sama setiap tahun sehingga tidak menjelaskan perubahan. Penjelasan ini lemah, meski jumlah peserta magang dalam sampel Sakernas belum dibuka.

Kedua, PHK yang mendorong orang ke sektor informal. BPS membenarkan sebagian kenaikan pekerja informal berasal dari korban PHK yang beralih ke usaha sendiri atau jam kerja lebih pendek (detikFinance). Tetapi laporan PHK di sistem JKP hanya setara sekitar 6% dari tambahan pekerja informal (hitungan penulis), dan data itu hanya mencakup peserta yang mengajukan klaim. Data transisi status kerja per individu dibutuhkan untuk mengukur besar jalur ini.

Ketiga, tekanan biaya hidup. Peralihan dari paruh waktu ke setengah penganggur sejalan dengan kebutuhan penghasilan tambahan. Inflasi Oktober 2026 mencapai 3,23% secara tahunan, dengan bahan makanan 5,61% (BPS melalui CNBC Indonesia). Namun, data ini terbit dua bulan setelah survei Agustus sehingga hanya menunjukkan bahwa tekanan berlanjut. Ini korelasi, bukan bukti sebab. Data upah buruh Agustus 2026 belum saya temukan; angka terakhir yang tersedia adalah Rp3,39 juta pada Mei 2026 (BPS).

Penjelasan kedua dan ketiga saling melengkapi dan mendukung tesis: masalah utamanya kecukupan jam serta perlindungan, bukan ketiadaan kerja. BPS sendiri mengingatkan bahwa PDB adalah potret agregat, bukan ukuran kesejahteraan setiap kelompok (Antara).

B. Analisis ekonomi syariah: siapa menanggung risiko kerja yang tidak cukup?

Dari sudut fikih, persoalannya bukan status informal, melainkan pembagian risiko antara pekerja, pemberi kerja, dan negara.

Islam tidak memandang kerja mandiri sebagai kelas dua. Dalam Sahih al-Bukhari no. 2072, Nabi ï·º menyebut tidak ada makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangan sendiri, dan Nabi Dawud pun hidup dari kerjanya.

Masalah muncul pada bentuk akadnya. Kerja upahan dalam fikih adalah ijarah (sewa jasa) atas jasa orang. Standar Syariah AAOIFI No. 34 (Hiring of Persons) membedakan ajir khas, pekerja yang upahnya melekat pada waktu kerja untuk satu pihak, dan ajir musytarak, pekerja yang dibayar per pekerjaan. Sebagian besar pekerja informal hidup dalam pola kedua: dibayar per pesanan atau borongan. Ketika pesanan sepi, tidak ada upah, sehingga risiko kekurangan kerja jatuh sepenuhnya kepada pekerja. QS Al-Qashash [28]: 26–27 menggambarkan akad kerja Nabi Musa dengan jangka waktu dan imbalan yang jelas. Kejelasan ini sering hilang dalam skema “kemitraan” berbasis pesanan harian. Hak atas imbalan pun dijaga keras: dalam hadis qudsi riwayat al-Bukhari no. 2270, Allah menyatakan akan menjadi lawan orang yang mempekerjakan seseorang, menerima hasil kerjanya penuh, tetapi tidak membayar upahnya.

Lalu, siapa menanggung risiko yang tidak ditanggung pemberi kerja? Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025 menyatakan pemerintah berkewajiban menjamin perlindungan ketenagakerjaan pekerja rentan; bila negara belum menjangkau, iuran boleh dibayar dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS atau LAZ, dengan syarat dananya dikelola secara syariah (melalui Kontan; teks fatwa tidak saya temukan di situs MUI). Urutan ini penting secara kebijakan: ZIS adalah pelengkap, bukan pengganti kewajiban negara (analisis penulis). Isu fikih yang lazim diperdebatkan, yaitu syarat tamlik (penyerahan kepemilikan zakat kepada mustahik), tidak saya simpulkan karena teks lengkap fatwa belum saya periksa.

Praktik keuangan syariah pun belum menjawabnya. Bank syariah menyalurkan Rp217,86 triliun ke UMKM, sekitar 30% dari total pembiayaan Rp716,40 triliun per Maret 2026 (OJK; persentase hitungan penulis), lebih tinggi daripada porsi kredit UMKM perbankan nasional sebesar 16,73% per Juni 2026 (OJK melalui Infobank). Namun, kajian Ramadhani dkk. (2026) menemukan bahwa naiknya porsi musyarakah lebih banyak terjadi pada bentuk akad daripada pembagian risiko, karena ditopang musyarakah mutanaqishah untuk rumah dan bagi hasil dengan imbal yang cenderung tetap. Data porsi musyarakah yang mereka kutip berasal dari Februari 2024 sehingga perlu diperbarui. Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) baru menghimpun Rp22,76 miliar (OJK, rilis yang sama).

C. Solusi empiris

Tiga langkah berikut menyasar dua lapis masalah: risiko kerja yang tidak terlindungi dan jam kerja yang tidak cukup. Rinciannya ada pada tabel.

1. Jangka pendek (November 2026–Januari 2027): perlindungan risiko kerja berbasis ZIS. BAZNAS dan LAZ membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal yang tergolong mustahik, berdasarkan Fatwa MUI No. 102/2025. Iuran peserta bukan penerima upah (BPU) saat ini didiskon 50% menjadi Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026, lalu kembali ke Rp16.800 (BPJS Ketenagakerjaan). Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) diluncurkan 2 Oktober 2026 untuk 146.000 pekerja dan menargetkan 1 juta pada 2027 (Bisnis.com). Tingkat bukti: Menjanjikan. Program berjalan, tetapi dampaknya belum dievaluasi. Keterbatasannya, langkah ini melindungi dari kecelakaan dan kematian, bukan menambah jam kerja.

2. Struktural: graduasi berbasis zakat produktif. Bagi pekerja berusaha sendiri yang miskin, zakat diserahkan dalam bentuk aset produktif, disertai bantuan konsumsi sementara, pendampingan, dan dorongan menabung. Karena aset diserahkan langsung kepada mustahik, syarat tamlik lebih mudah dipenuhi. Uji acak di enam negara (Banerjee dkk., 2015) menunjukkan konsumsi dan pendapatan peserta naik, dan manfaatnya melebihi biaya di lima dari enam lokasi. Tingkat bukti: Terbukti di konteks tersebut. Namun, sasarannya rumah tangga sangat miskin, sebagian besar di perdesaan, sehingga hasilnya belum tentu berlaku bagi setengah penganggur perkotaan di Indonesia. Uji coba lokal dengan evaluasi acak tetap diperlukan.

3. Struktural: musyarakah berbasis data arus kas dengan penjaminan kafalah. Bank syariah membiayai UMKM padat karya dengan musyarakah yang sungguh-sungguh membagi laba dan rugi. Pendapatan usaha diverifikasi melalui jejak transaksi digital seperti QRIS, dan sebagian risiko ditanggung lembaga penjaminan syariah melalui akad kafalah (penjaminan). Tingkat bukti: Masih gagasan. Usulan verifikasi digital berasal dari kajian pustaka (Ramadhani dkk., 2026), belum dari uji lapangan. Risikonya adalah moral hazard dan biaya pemantauan.

SolusiPelaksanaTahap pertamaBiaya atau skalaIndikator keberhasilan
1. ZIS untuk iuran JKK-JKMBAZNAS, LAZ, BPJS Ketenagakerjaan, pemdaMencocokkan data mustahik dengan pekerja informal yang belum terdaftar, mulai di Jawa Barat dan BantenRp201.600 per pekerja per tahun pada tarif normal; 1 juta pekerja ≈ Rp201,6 miliar per tahun (hitungan penulis)Peserta JSB naik dari 146.000 menjadi 1 juta pada akhir 2027 (target BAZNAS–BPJS Ketenagakerjaan). Pembanding: 14,2 juta peserta BPU aktif akhir 2025 (Metro TV) ≈ 17% dari 85,73 juta pekerja informal (hitungan kasar penulis; BPU juga mencakup pekerja mandiri nonmiskin)
2. Graduasi zakat produktifBAZNAS/LAZ, Kementerian Sosial, pemda, tim evaluasi independenUji coba acak di 2–3 kabupaten dengan TPT dan setengah pengangguran tinggiBelum tersedia; dibutuhkan biaya per rumah tangga dari uji coba lokalUsulan penulis: konsumsi per kapita peserta naik ≥10% dan proporsi peserta yang setengah menganggur turun ≥20% setelah 24 bulan, dibanding kelompok kontrol
3. Musyarakah + kafalahOJK, bank syariah, penjamin syariah, Kementerian UMKMUji coba di 2–3 bank syariah untuk UMKM yang berkomitmen menambah pekerjaBelum tersedia; dibutuhkan data rasio kerugian musyarakah UMKMUsulan penulis: imbal hasil bank bergerak mengikuti laba usaha, dan pekerja penuh waktu di UMKM peserta naik ≥10% dalam 2 tahun

D. Refleksi filosofis: kerja sebagai nilai, bukan sekadar status

Statistik arus utama memperlakukan kerja sebagai status biner, dengan ambang satu jam seminggu. Ambang ini berguna untuk perbandingan, tetapi diam tentang cukup-tidaknya kerja itu untuk hidup.

Ibn Khaldun menawarkan kacamata lain. Dalam Muqaddimah, ia menyebut laba sebagai nilai yang terwujud dari kerja manusia; makin banyak kerja, makin besar nilai yang dihasilkan. Ia juga menilai kerja yang tidak dihargai sebagai kezaliman yang merusak peradaban (terjemahan Rosenthal, edisi 2015, hlm. 241 dan 297, sebagaimana dikutip KarataÅŸli & Clark, 2024). Dari kacamata ini, 12,84 juta setengah penganggur adalah kapasitas kerja yang tersedia tetapi tidak terpakai: nilai yang hilang bagi keluarga mereka dan bagi perekonomian.

Kerangka maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) menambahkan dimensi tujuan. Perlindungan jiwa (hifz al-nafs) menuntut pekerja informal terlindungi dari kecelakaan kerja, sedangkan perlindungan harta (hifz al-mal) menuntut penghasilan yang mencukupi. Kaidah al-ghunm bi al-ghurm, bahwa hak atas keuntungan melekat pada kesediaan menanggung risiko, menjadi cermin yang tajam. Dalam pasar kerja hari ini, pekerja informal menanggung hampir seluruh risiko, sementara keuntungan dari kerjanya tersebar ke pihak lain (analisis penulis).

Ketiga solusi di atas adalah upaya mengembalikan keseimbangan itu. Iuran JKK-JKM dari ZIS membagi risiko kecelakaan secara kolektif sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun). Graduasi memberi aset agar kerja tangan sendiri benar-benar mencukupi. Musyarakah yang sungguhan memindahkan sebagian risiko usaha dari pekerja ke pemodal.

Penutup

Pertumbuhan 5,47% dan pengangguran 4,75% sama-sama benar, tetapi keduanya tidak menceritakan mutu kerja. Data Agustus 2026 menunjukkan lebih banyak orang bekerja, tetapi tambahan itu didominasi status informal, dan jumlah orang yang membutuhkan jam kerja tambahan melonjak 1,24 juta. Dari sudut ekonomi syariah, masalahnya adalah risiko yang menumpuk di pundak pekerja. Jawabannya adalah membagi kembali risiko itu, mulai dari perlindungan dasar hingga pembiayaan yang benar-benar berbagi untung dan rugi.

Agenda yang masih terbuka: perlukah BPS mengumumkan ukuran kecukupan kerja, misalnya gabungan setengah pengangguran dan pendapatan di bawah ambang tertentu, sebagai angka utama yang berdampingan dengan TPT?

Artikel ini adalah kajian, bukan fatwa atau nasihat keuangan. Keputusan hukum dan keuangan pribadi sebaiknya dikonsultasikan kepada ahlinya.

Referensi

Data dan rilis resmi

  1. BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, BRS No. 113/11/Th. XXIX, 5 November 2026, melalui Informasi.com, Suara.com, Fortune Indonesia, dan detikFinance.
  2. BPS, pertumbuhan ekonomi triwulan III-2026, 5 November 2026, melalui Antara dan Antara: BPS merespons keluhan warga.
  3. BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka 4,65% dan rata-rata upah buruh Rp3,39 juta (Mei 2026), 5 Agustus 2026.
  4. BPS, Indeks Harga Konsumen Oktober 2026, melalui CNBC Indonesia dan Okezone.
  5. Kemnaker, data PHK sistem JKP Januari–September 2026, melalui CNN Indonesia.
  6. Pernyataan Menko Perekonomian dan BPS soal MagangHub, melalui detikFinance, 5 November 2026.
  7. BPJS Ketenagakerjaan, Keringanan iuran 50% JKK dan JKM bagi BPU, 2026.
  8. Peserta aktif BPU akhir 2025, melalui Metro TV, 26 Juli 2026.
  9. Program Jaminan Sosial BAZNAS, melalui Bisnis.com, 17 Oktober 2026.
  10. OJK, Siaran Pers SP 99/OJK/DKPU/V/2026: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan, 16 Mei 2026.
  11. OJK, porsi kredit UMKM perbankan Juni 2026, melalui Infobank.

Rujukan syariah

  1. QS Al-Qashash [28]: 26–27.
  2. Sahih al-Bukhari no. 2072, Kitab al-Buyu’, riwayat al-Miqdam.
  3. Sahih al-Bukhari no. 2270, Kitab al-Ijarah, riwayat Abu Hurairah.
  4. MUI, Fatwa No. 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian ZIS dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, melalui Kontan, 16 Oktober 2025.
  5. AAOIFI, Shari’ah Standard No. 34: Hiring of Persons.

Kajian ilmiah

  1. Banerjee, A., dkk. (2015). A multifaceted program causes lasting progress for the very poor: Evidence from six countries. Science, 348(6236).
  2. Ramadhani, A. T., Iska, S., & Ramadhan, R. (2026). Pembiayaan Investasi Berbasis Syirkah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Iqtishaduna, 7(4), 4172–4183.
  3. KarataÅŸli, Åž. S., & Clark, D. (2024). Ibn Khaldun’s Labor Theory of Value and the Question of Race. Journal of World-Systems Research, 30(1).
ARTIKEL TERKAIT

Terkini