Saturday, February 1, 2025
HomeBeritaAfrika Selatan ajukan bukti genosida Israel ke Mahkamah Internasional

Afrika Selatan ajukan bukti genosida Israel ke Mahkamah Internasional

 

Afrika Selatan pada Senin (28/10) mengajukan dokumen rinci ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang memuat bukti dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 oleh Israel dalam perang yang terus berlangsung di Gaza.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan kepresidenan Afrika Selatan, dokumen tersebut mencakup 750 halaman bukti yang menunjukkan tindakan genosida dan niat genosida.

“Bukti yang diajukan akan menunjukkan adanya niat khusus di balik tindakan genosida Israel, kegagalan Israel dalam mencegah hasutan genosida, dan kegagalannya dalam menghukum mereka yang menghasut atau melakukan tindakan genosida,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Ditambahkan, dokumen itu mencakup lebih dari 750 halaman teks dan lebih dari 4.000 halaman lampiran.

“Memorial Afrika Selatan ini adalah pengingat bagi komunitas global untuk tidak melupakan rakyat Palestina, untuk berdiri dalam solidaritas, dan menghentikan bencana yang terus berlangsung. Kehancuran dan penderitaan ini terjadi karena Israel belum mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional meski berbagai upaya dari ICJ dan badan-badan PBB lainnya,” tulis pernyataan itu seperti dilansir Middle East Eye.

Menurut aturan pengadilan, dokumen ini mungkin tidak akan dipublikasikan, lanjut kepresidenan Afrika Selatan. Israel diberi waktu hingga 28 Juli 2025 untuk mengajukan tanggapan berupa kontra-memorial.

Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ pada Desember 2023, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida selama serangan di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober.

Pengajuan sepanjang 84 halaman tersebut, yang mencakup laporan dari Middle East Eye, menuduh bahwa Israel telah melakukan tindakan yang bertujuan menghancurkan bangsa Palestina, yang didefinisikan sebagai kelompok nasional, ras, dan etnis, baik sebagian maupun keseluruhan.

Bukti tersebut mencakup pernyataan pejabat Israel yang menunjukkan “niat genosida”, serta daftar tindakan Israel yang memenuhi definisi genosida dalam konvensi, seperti pembunuhan; menyebabkan kerugian fisik dan mental serius; pengusiran massal; serta pembatasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, kebersihan, dan bantuan medis yang memadai.

Pada 26 Januari, ICJ menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel dianggap masuk akal. Sebagai langkah darurat, ICJ memerintahkan Israel memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida terhadap Palestina.

Proses hukum ini mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum ICJ memberikan putusan akhir. Sidang sering kali melibatkan serangkaian pengajuan tertulis dan argumen lisan dari semua pihak yang terlibat.

Misalnya, putusan ICJ dalam kasus Bosnia-Herzegovina vs Serbia-Montenegro, yang juga terkait dugaan genosida, baru dijatuhkan pada Februari 2007, lebih dari satu dekade setelah kasus dimulai pada Maret 1993.

Menyusul permintaan Afrika Selatan, pengadilan kemudian mengeluarkan perintah sementara pada 28 Maret dan 24 Mei yang menyerukan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah, Gaza selatan, dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat diterima rakyat Palestina tanpa hambatan.

Namun, Israel tetap mengabaikan perintah pengadilan tersebut. ICJ melaporkan bahwa situasi di Gaza terus memburuk dan Israel gagal mematuhi perintah awal Januari.

Israel membantah tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai “penyimpangan” dari Konvensi Genosida, mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri atas serangan pada 7 Oktober.

Perang di Gaza terus berlangsung lebih dari setahun, dengan korban jiwa di Palestina akibat serangan udara dan operasi darat Israel mencapai lebih dari 43.000 jiwa per 28 Oktober.

Analisis oleh Oxfam pada 1 Oktober 2024 melaporkan bahwa tentara Israel telah membunuh lebih banyak anak dan perempuan di Gaza dibandingkan periode yang sama dalam konflik abad ini. Selain itu, tentara Israel juga melakukan operasi besar di utara Gaza sejak 5 Oktober, menerapkan blokade total dan memaksa sekitar 400.000 orang mengungsi ke selatan, yang dikecam kelompok HAM sebagai kampanye pengusiran paksa.

Sementara itu, Pelapor Khusus PBB untuk hak atas pangan, Michael Fakhri, dalam laporannya menyebut kebijakan kelaparan Israel di Gaza memenuhi ambang batas tindakan dan niat genosida.

Beberapa negara, termasuk Bolivia, Maladewa, Chili, Turki, Spanyol, Meksiko, Libya, Kolombia, dan Nikaragua, telah meminta untuk ikut campur dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan ini.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular