Hampir setahun setelah esai Middle East Eye terbit pada 14 November 2025, kita punya cukup bukti untuk memilah: mana ramalannya yang terbukti, mana yang meleset.
Senin malam, 30 Maret 2026, setelah perdebatan hampir dua belas jam, para anggota Knesset di Al-Quds Barat berdiri dan bersorak. Papan suara menunjukkan 62 setuju dan 48 menolak. Undang-Undang Hukuman Mati bagi Teroris resmi lahir: hukuman gantung menjadi vonis standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum pengadilan militer atas pembunuhan bermotif nasionalis. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu datang sendiri untuk memberikan suaranya, dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir merayakannya di tengah ruangan. Sekitar lima bulan sebelumnya, penulis Abed Abou Shhadeh menulis di Middle East Eye bahwa gelombang legislasi Knesset bukan sekadar “kudeta yudisial”, melainkan cermin konsensus yang lebih dalam. Hari ini kita bisa bertanya: seberapa jauh ia benar?
Esai berjudul In a genocidal society, Israel’s crisis runs deeper than the courts itu mengajukan tesis tegas: undang-undang yang didorong koalisi Netanyahu paling tepat dibaca sebagai konsensus masyarakat Israel untuk menutup “persoalan Palestina”, bukan sekadar pergeseran dari demokrasi ke otoritarianisme. Ia menyebut RUU kedaulatan atas Tepi Barat, RUU hukuman mati, larangan UNRWA, dan RUU penutupan media asing sebagai buktinya.
Sepuluh bulan kemudian, Knesset ke-25 telah membubarkan diri pada 17 Juli 2026, dan Israel akan memilih pada 27 Oktober, tiga pekan dari sekarang. Pertanyaan intinya: apakah kita menyaksikan satu pertarungan atau dua, yakni perebutan kekuasaan antar-kubu Israel dan penyempitan ruang hidup Palestina yang disepakati lintas kubu?
Satu catatan tentang batas tulisan ini. Label “masyarakat genosidal” dalam judul esai itu adalah penilaian penulisnya, dan kami tidak memakainya sebagai fakta. Yang kami uji adalah klaim yang bisa diperiksa: tanggal, jumlah suara, isi pasal. Tesis kami sendiri bersifat analitis dan argumentatif, bukan pembenaran moral atas satu pihak. Kami berpihak pada hak-hak Palestina, dan justru karena itu kami merasa wajib membedakan bukti kuat dari klaim yang tidak bertahan.
Sebagian Ramalan Itu Kini Menjadi Undang-Undang
RUU hukuman mati lolos pembacaan pertama pada 10 November 2025 dengan 39 suara setuju dan 16 menolak, lalu disahkan 30 Maret 2026 dengan 62 lawan 48. Hukuman gantung menjadi vonis standar di pengadilan militer Tepi Barat, tempat hanya warga Palestina diadili, dan eksekusi harus dilaksanakan dalam hitungan bulan (90 hingga 180 hari, menurut ragam laporan). Di pengadilan sipil, vonis mati hanya berlaku bagi pelaku yang bermaksud “meniadakan eksistensi Israel”; para ahli hukum yang dikutip AP menilai rumusan itu praktis hanya menjerat warga Palestina, termasuk warga Palestina berkewarganegaraan Israel, dan bukan warga Yahudi.
Namun esai itu menulis bahwa RUU ini menempatkan “ratusan orang” dalam bahaya. Klaim itu tidak bertahan: menurut AP, undang-undang yang disahkan tidak berlaku surut bagi tahanan yang kini ditahan, termasuk para penyerang 7 Oktober 2023. Itu tidak menghapus watak diskriminatifnya, tetapi akurasi adalah bagian dari pembelaan. Pendukungnya menyebutnya keadilan dan penangkal; menteri luar negeri Australia, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia menyebutnya “secara de facto diskriminatif” dan menilai hukuman mati tidak punya efek jera. Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) menggugatnya ke Mahkamah Agung; kami belum menemukan putusannya.
Hukum yang tampak netral di atas kertas bisa sangat berat sebelah dalam penerapannya, dan di situlah pembelaan hak asasi harus bekerja paling teliti.
Aneksasi Berjalan Lewat Peraturan, Bukan Lewat Pemungutan Suara
Esai itu menulis bahwa Knesset memajukan RUU kedaulatan dengan dukungan koalisi dan oposisi, dan bahwa satu-satunya penghalang aneksasi formal adalah penolakan Amerika. Faktanya lebih berlapis. Pada Oktober 2025, saat Wakil Presiden AS JD Vance berkunjung, RUU itu hanya lolos pembacaan pendahuluan, 25 lawan 24. Hampir seluruh anggota Likud memboikot pemungutan suara, dan Times of Israel melaporkan partai Netanyahu menyebutnya manuver oposisi. RUU terpisah atas permukiman Ma’ale Adumim, dekat Al-Quds, lolos dengan 31 atau 32 suara melawan 9 (laporan berbeda).
Jalur yang benar-benar bergerak justru administratif. Pada 15 Februari 2026, kabinet menyetujui dimulainya kembali pendaftaran tanah resmi di Tepi Barat, yang pertama sejak 1967, untuk Area C yang mencakup sekitar 60 persen wilayah, dengan anggaran sekitar 79 juta dolar AS untuk 2026–2030. Tanah yang tak punya dokumen kepemilikan bisa digolongkan tanah negara dan terbuka bagi perluasan permukiman. Pemerintah Israel menyebutnya langkah administratif untuk menertibkan; Otoritas Palestina menyebutnya aneksasi de facto; Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menyebutnya kelanjutan “revolusi permukiman”. Pemerintahan Trump menentang aneksasi formal, tetapi langkah ini disetujui juga. Artinya, penghalang aneksasi de jure bukan hanya Washington, tetapi juga hitungan waktu Netanyahu sendiri, sementara aneksasi de facto tidak menunggu izin siapa pun.
Konsensus Itu Nyata, tetapi Tidak Bulat
Bagian terkuat tesis Abou Shhadeh menyangkut hal-hal di luar batas Israel. Dua undang-undang UNRWA disahkan pada 28 Oktober 2024 dengan 87 hingga 92 suara setuju dan hanya 9–10 menolak (angka berbeda antar laporan), dan mulai berlaku 30 Januari 2025. Israel menuduh ratusan staf badan itu terkait kelompok bersenjata, sementara tujuh sekutunya memperingatkan larangan itu berdampak “menghancurkan” bagi layanan pendidikan, kesehatan, dan bahan bakar. Undang-undang “Al Jazeera” lolos 71–10 pada April 2024, diperpanjang hingga 31 Desember 2027 pada Desember 2025, dan versi permanennya lolos pembacaan pertama 50–41 pada 10 November 2025; ACRI menilai tujuannya politis, bukan keamanan.
Tetapi gambaran “bulat” runtuh begitu kita melihat isu lain. Hukuman mati lolos 62–48 setelah Benny Gantz dan partai-partai Arab menolak. RUU kedaulatan lolos 25–24 dengan Likud memboikot. Undang-undang yang melemahkan Jaksa Agung disahkan 15 Juli 2026 di tengah boikot dan walk-out oposisi. Pola yang tampak: konsensus terkuat ada pada kebijakan yang menyasar Palestina, sedangkan keretakan terdalam ada pada soal kekuasaan sesama Israel.
Klaim bahwa usul Yair Lapid soal hak pilih bagi yang berdinas militer sengaja membidik warga Palestina juga perlu kehati-hatian. Menurut Times of Israel, Lapid berjanji mencabut hak pilih penghindar wajib militer ultra-Ortodoks, dan Gantz menyebut gagasan itu ilegal. Kan News, sebagaimana dilaporkan Yeshiva World News (satu outlet, dan partisan), mengutip Lapid mengatakan itu tidak berlaku bagi warga Arab. Para kritikus tetap bisa berargumen bahwa prinsip hak pilih bersyarat itu berbahaya, tetapi niat membidik warga Palestina tidak terbukti dari sumber-sumber ini.
Konsensus terkuat di Israel ada pada kebijakan yang menyasar Palestina; perpecahan terdalam ada pada perebutan kekuasaan antar-Israel. Dua pertarungan, bukan satu.
Mahkamah Agung: Bukan Stempel, tetapi Juga Bukan Pelindung Palestina
Esai itu menyebut pengadilan berulang kali mengecewakan masyarakat sipil Palestina, dengan contoh Undang-Undang Negara-Bangsa Yahudi. Pada 8 Juli 2021, panel 11 hakim menolak petisi terhadapnya dengan 10 lawan 1; satu-satunya hakim Arab, George Karra, berbeda pendapat. Undang-undang itu menyatakan hak penentuan nasib sendiri nasional di Israel bersifat khas bagi bangsa Yahudi. Mayoritas hakim, lewat Ketua Esther Hayut, menyimpulkan ia tidak meniadakan karakter demokratis negara dan bahwa hak setara tetap berlaku bagi semua warga. Adalah menyebut putusan itu mengukuhkan eksklusi. Kami tidak menemukan rumusan “supremasi hukum bagi Yahudi sedunia” dalam teks yang dikutip media; kritik yang lebih tepat adalah eksklusivitas konstitusional yang membuka pintu diskriminasi.
Di sisi lain, pengadilan bukan sekadar stempel. Amnesty International menyebut Israel menolak akses Palang Merah ke tahanan Palestina meski ada putusan Mahkamah Agungnya sendiri; artinya putusan itu ada, tetapi tak dipatuhi. Ruang itu kian sempit setelah undang-undang 15 Juli 2026, yang menurut The National memungkinkan pemerintah menolak putusan mengikat Jaksa Agung. Satu catatan faktual: rencana memecah jabatan Jaksa Agung menjadi dua dilaporkan dikeluarkan dari versi akhir menurut Times of Israel, meski sebagian media menyebut pemecahan itu lolos. Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan yang diadili pengadilan militer, “penjaga demokrasi” itu sejak awal memang tak menjangkau mereka.
Angka dari Lapangan: Konteks yang Tak Boleh Hilang
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat korban tewas sejak Oktober 2023 sebanyak 73.001 (14 Juni 2026, AP) hingga 74.032 (30 September 2026, Al Jazeera). Angka itu tidak membedakan sipil dan pejuang; AP mencatat badan-badan PBB dan para ahli independen umumnya menilai data kementerian itu andal. Sejak gencatan senjata Oktober 2025, otoritas Palestina menghitung 1.421 hingga 1.431 orang tewas (akhir September 2026), sementara Israel mengatakan menyasar Hamas dan menanggapi pelanggaran; AP mencatat lima prajurit Israel tewas sejak gencatan (per Juni 2026). Di Tepi Barat, OCHA mencatat 1.071 warga Palestina tewas, sedikitnya 233 di antaranya anak-anak, antara 7 Oktober 2023 dan 15 Maret 2026.
Soal label genosida: Komisi Penyelidik Independen PBB untuk Wilayah Palestina Pendudukan menyimpulkan pada September 2025 bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Israel berargumen bahwa operasinya adalah bela diri dan mengajukan keberatan yurisdiksi di ICJ. Mahkamah belum memutus pokok perkara; pada 21 Mei 2026 ia menetapkan 22 November 2027 sebagai tenggat Afrika Selatan membalas jawaban Israel, sehingga putusan akhir masih bertahun-tahun lagi. Serangan 7 Oktober 2023 menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 (AP). Fakta itu bagian dari perhitungan publik Israel dan tak layak dihapus dari analisis, tanpa pernah menjadi pembenaran atas kematian warga sipil di Gaza.
Pemilu 27 Oktober: Ujian bagi Tesis Konsensus
Knesset ke-25 menjadi parlemen pertama sejak 1988 yang menuntaskan masa jabatan penuh. Di pekan terakhirnya ia meloloskan pelemahan Jaksa Agung, pembekuan penangkapan penghindar wajib militer ultra-Ortodoks, dan perluasan pengawasan pemerintah atas media, lalu membubarkan diri 17 Juli tanpa satu pun suara menolak. Menurut Al Jazeera, partai-partai penentang Netanyahu diproyeksikan meraih 59 dari 120 kursi, kurang dua dari ambang 61; Reuters (Mei 2026) melaporkan jajak pendapat konsisten menunjukkan koalisinya jauh dari mayoritas. Penantangnya termasuk Gadi Eizenkot dan daftar gabungan Naftali Bennett–Yair Lapid.
Kesimpulan kami hati-hati: pergantian pemerintah belum tentu pembalikan kebijakan. Dalam bahan yang kami verifikasi, tidak ada janji kubu oposisi untuk mencabut undang-undang hukuman mati atau larangan UNRWA. Ketiadaan janji bukan bukti niat, tetapi cukup alasan untuk tidak menggantungkan harapan pada kotak suara Israel. Jika oposisi menang, undang-undang Jaksa Agung mungkin menjadi sasaran koreksi pertama, dan itu urusan internal Israel yang belum tentu menyentuh nasib Palestina.
Perdebatan “kudeta yudisial atau konsensus” adalah dikotomi palsu: keduanya berjalan bersamaan, dan yang paling dulu membayar harganya tetap warga Palestina.
Yang Tersisa untuk Kita Lakukan
- Salurkan bantuan lewat lembaga terpercaya dan minta laporan penyaluran. Sedikitnya 1.421 orang tewas selama masa “gencatan senjata”, dan Pusat Satelit PBB mencatat jumlah struktur hancur di Gaza naik 9 persen sejak gencatan berlaku (Al Jazeera, 30 September 2026). Kebutuhan tidak berhenti saat gencatan diumumkan. INH, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, MER-C, Adara Foundation, dan Sahabat Al-Aqsha bergerak di isu kemanusiaan Palestina; periksa laporan terbaru masing-masing sebelum berdonasi.
- Baca sumber primer dan tanyakan sikap pemerintah di jalur hukum. Baca laporan Komisi Penyelidik PBB (September 2025), teks undang-undang hukuman mati, dan perintah ICJ 21 Mei 2026 dengan tenggat 22 November 2027. Lewat kampus, ormas, atau DPR, ajukan pertanyaan terbuka kepada Kementerian Luar Negeri tentang sikap Indonesia terhadap proses di ICJ dan terhadap undang-undang yang diskriminatif itu.
- Pantau tiga hal dan sebarkan hanya yang terverifikasi. Hasil kursi pemilu 27 Oktober (ambang 61), nasib gugatan ACRI atas undang-undang hukuman mati, dan ada tidaknya vonis mati pertama di pengadilan militer Tepi Barat. Jangan menyebarkan klaim bahwa “ratusan tahanan akan digantung”: undang-undang itu tidak berlaku surut, dan kesalahan fakta melemahkan pembelaan yang benar.
Di Knesset, 62 suara mengesahkan hukuman gantung. Di kabinet, satu keputusan membuka pendaftaran tanah di wilayah yang menjadi rumah bagi petani Palestina. Di Gaza, serangan harian berlanjut di bawah nama gencatan senjata. Tiga ruang berbeda, satu arah: ruang hidup Palestina menyempit, dengan atau tanpa persetujuan dunia.
Namun arah itu belum disepakati semua orang di sana. Empat puluh delapan anggota Knesset menolak hukuman mati. Dua puluh empat menolak RUU kedaulatan. Oposisi memboikot, memprotes, dan berjalan keluar dari ruang sidang saat pelemahan Jaksa Agung dipaksakan. Banyak alasan mereka bersifat internal, bukan pembelaan atas Palestina; tetapi celah itu nyata, dan kita tidak boleh mengabaikannya demi kisah yang lebih rapi.
Esai Abou Shhadeh benar bahwa menyebut semua ini “kudeta yudisial” saja terlalu menyederhanakan. Ia kurang tepat ketika menyiratkan satu konsensus bulat dan ketika memakai klaim yang tidak bertahan pada pemeriksaan. Kebenaran yang lebih sulit: ada dua pertarungan sekaligus, dan keduanya bisa dimenangkan atau dikalahkan tanpa mengubah apa pun bagi anak-anak Palestina.
Pada 27 Oktober, para pemilih Israel akan menentukan siapa yang memegang palu berikutnya. Pertanyaan yang jujur, dan tak bisa dijawab siapa pun hari ini, adalah: apakah pemerintahan baru akan memulihkan keseimbangan di dalam Israel sambil membiarkan pintu bagi Palestina tetap tertutup, atau berani membuka kembali pertanyaan yang oleh parlemen lama dinyatakan selesai?


