Sunday, September 8, 2024
HomeBeritaAS umumkan sanksi baru bagi pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat

AS umumkan sanksi baru bagi pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat

Amerika Serikat mengumumkan sanksi baru bagi sejumlah pemukim Israel dan kelompok pemukim atas tuduhan aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina, perampasan lahan, dan kejahatan lainya di Tepi Barat yang terjajah.

Aljazeera melaporkan, sanksi itu diumumkan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan AS pada Kamis, (11/7). Sanksi itu ditujukan bagi sejumlah individu Isachar Manne, Reut Ben Haim, dan Aviad Sholo Sarid, serta empat pos pemukiman ilegal Israel; Meitarim Farm, Manne Farm, Hamhoch Farm, dan Neriya’s Farm.

AS juga memasukkan organisasi Lehava ke dalam daftar hitam. Lehava adalah organisasi yang menaungi pemukim Yahudi yang dicap sebagai “organisasi kekerasan ekstrimis terbesar di Israel” dengan lebih dari 10,000 anggota.

“Amerika Serikat sangat kuatir dengan aksi kekerasan ekstrimis dan ketidak stabilan di Tepi Barat, yang merugikan keamanan Israel sendiri,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Matthew Miller pada Kamis.

Miller mengatakan, AS dengan kuat mengimbau pemerintah Israel untuk segera mengambil langkah menghentikan para individu dan kelompok tersebut. “Tidak adanya langkah yang diambil atas mereka, maka kami akan terus menerapkan sanksi,” kata Miller.

Sanksi AS membekukan semua aset atas nama-nama tersebut di dalam wilayah yurisdiksi AS, dan melarang warga AS melakukan bisnis dengan mereka.

Lehava membalas dengan mengkritik AS dan Presiden Joe Biden. Lehava menyatakan tidak akan menghentikan aksi-aksi mereka.

Uni Eropa juga telah membekukan aset-aset Lehava, dan memasukkan organisasi itu dalam daftar larangan visa atas berbagai serangan mereka kepada warga Palestina awal tahun ini.

Wilayah Tepi Barat diduduki oleh Israel sejak 1967, telah mengalami peningkatan tajam aksi kekerasan, terutama sejak invasi Israel ke Gaza pada Oktober.

Sejak Oktober, setidaknya 553 warga Palestina dibunuh oleh pasukan Israel dan para pemukim ilegal Yahudi di wilayah Palestina itu. Sedangkan 9,510 warga Palestina dipenjara tanpa proses hukum.

Sekitara 3 juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat yang dijajah Israel. Dan, lebih dari 500 ribu pemukim Yahudi tinggal di lebih dari 100 pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Pada awal Juli, LSM Israel Peace Now melaporkan, pemerintah menyetujui 5,295 rumah baru bagi para pemukin ilegal Yahudi di Tepi Barat yang terjajah.

Perluasan pemukiman di Tepi Barat yang terjajah adalah aksi ilegal menurut hukum internasional, dan sering disebut sebagai penghalang utama perdamaian di Palestina.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular