Ahmad Manasra, warga Palestina yang ditahan oleh otoritas Israel saat masih berusia 13 tahun, akhirnya dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama sepuluh tahun.
Kabar pembebasan Ahmad disampaikan oleh media Al-Mayadeen pada hari ini.
Kini berusia 23 tahun, Ahmad diketahui mengalami penyiksaan fisik dan psikologis selama bertahun-tahun di dalam penjara.
Kondisi tersebut menyebabkan kesehatan mentalnya memburuk, dan ia kemudian didiagnosis menderita skizofrenia.
Menurut laporan koresponden Al-Mayadeen, pihak Israel sengaja membebaskan Ahmad di lokasi yang jauh dari gerbang utama penjara, tempat keluarganya sudah menunggu untuk menjemputnya.
Ahmad dan sepupunya yang berusia 15 tahun sebelumnya dituduh melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua warga Israel di permukiman ilegal Pisgat Ze’ev, wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dalam insiden tersebut, sepupunya tewas ditembak di tempat, sementara Ahmad mengalami luka serius di kepala setelah tertabrak mobil. Insiden itu terjadi di tengah sorakan dari kerumunan warga Israel.
Usai ditangkap, sebuah video yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan bagaimana Ahmad yang masih sangat muda kala itu mengalami perlakuan kasar saat diinterogasi tanpa didampingi orang tua maupun penasihat hukum.
Kasus Ahmad Manasra telah lama menjadi sorotan organisasi hak asasi manusia internasional, yang menilai proses hukum terhadapnya sarat dengan pelanggaran terhadap hak anak dan prinsip keadilan.