Hamas menyambut baik dimulainya sidang Mahkamah Internasional di Den Haag yang membahas kewajiban hukum Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Dalam pernyataan resminya pada Senin (29/4/2025), Hamas menilai sidang tersebut sebagai langkah penting menuju upaya menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang terus berlanjut.
Hamas menekankan bahwa sidang tersebut telah mengungkapkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Termasuk pencegahan masuknya bantuan kemanusiaan dan penggunaan kelaparan sebagai alat perang terhadap warga sipil.
Gerakan ini juga menyoroti perlunya tindak lanjut atas langkah-langkah sebelumnya yang direkomendasikan Mahkamah Internasional, namun diabaikan oleh Israel.
Dalam pernyataannya, Hamas menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk lembaga-lembaga hukum dan hak asasi manusia, untuk memikul tanggung jawab moral dan hukum dalam melindungi rakyat Palestina.
Sidang terbuka dimulai
Mahkamah Internasional pada Senin membuka sidang terbuka untuk membahas sejauh mana Israel menghormati kewajiban hukum internasional dalam aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki.
Sidang ini meninjau dokumen tertulis dan presentasi lisan dari berbagai negara serta organisasi internasional terkait penghormatan Israel terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
Khususnya mengenai hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, dan kebebasan operasional badan-badan bantuan di wilayah pendudukan.
Eleanor Hammarskjöld, perwakilan Sekretaris Jenderal Persrikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di hadapan Mahkamah, menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib menjamin akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Israel juga wajib melindungi rumah sakit serta fasilitas kesehatan, dan memfasilitasi kerja lembaga-lembaga bantuan.
Ia juga menyoroti bahwa keputusan Israel untuk menghalangi operasi UNRWA memperluas kekuasaannya atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Sepekan momen krusial
Sidang ini akan berlangsung selama sepekan, hingga Jumat, dengan partisipasi lebih dari 40 negara.
Reporter Al Jazeera, Abdullah Al-Shami, melaporkan bahwa hari pertama sidang telah mendengarkan pernyataan dari perwakilan PBB, Palestina, Mesir, dan Malaysia.
Pernyataan dari negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat (AS), Cina, Prancis, Rusia, Arab Saudi, serta organisasi-organisasi internasional seperti Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Uni Afrika, dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari mendatang.
Sidang ini digelar lebih dari 50 hari setelah Israel memberlakukan blokade total terhadap masuknya bantuan ke Gaza, yang memperburuk krisis kemanusiaan akibat konflik berkepanjangan.
Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional telah menyerukan agar Israel mencegah segala bentuk tindakan yang mengarah pada genosida serta memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Kemudian pada Maret 2024, atas permintaan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida. Mahkamah kembali mendesak Israel untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi kelaparan di Gaza.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Mahkamah Internasional juga mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.