Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dengan Hamas maupun pelanggaran terhadap prinsip netralitas.
Putusan ini sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan Israel.
Dalam sidang yang digelar di Den Haag, ICJ menyatakan bahwa Israel gagal membuktikan klaim bahwa sebagian besar pegawai UNRWA merupakan anggota Hamas atau kelompok yang dikategorikan “teroris”.
“Mahkamah menyimpulkan bahwa Israel tidak berhasil membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar pegawai UNRWA merupakan anggota Hamas atau faksi bersenjata lain,” tegas Ketua ICJ, Yuji Iwasawa.
Mahkamah, yang merupakan lembaga hukum tertinggi di bawah naungan PBB, juga menekankan bahwa Israel wajib memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, terutama bantuan yang disalurkan melalui UNRWA.
ICJ menegaskan, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam putusannya, ICJ menuntut Israel mempermudah semua rencana bantuan bagi penduduk di wilayah pendudukan dan memastikan tersedianya kebutuhan dasar bagi warga Gaza, khususnya segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup.
Mahkamah juga secara bulat menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mematuhi kewajiban hukumnya dan tidak boleh memberlakukan hukum domestiknya di wilayah Palestina yang diduduki.
Reaksi internasional
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyambut keputusan itu dengan menyerukan agar Israel mematuhinya.
“Ini keputusan yang sangat penting, dan saya berharap Israel menghormatinya,” ujarnya.
Pemerintah Norwegia menindaklanjuti dengan mengumumkan rencana untuk mengajukan rancangan resolusi baru di Majelis Umum PBB guna menekan Israel agar mencabut pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Kami bermaksud menindaklanjuti putusan ini dengan resolusi PBB,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide.
Sementara itu, perwakilan Palestina di Mahkamah Internasional, Ammar Hijazi, menyerukan agar dunia memastikan kepatuhan Israel terhadap putusan tersebut.
“Kita tahu Israel tidak akan mematuhinya secara sukarela. Karena itu, tanggung jawab kini berada di tangan masyarakat internasional,” ujarnya di Den Haag.
Gerakan Hamas menilai keputusan ICJ yang menegaskan pelarangan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang sebagai pengakuan bahwa Israel tengah melakukan bentuk genosida di Gaza.
UNRWA sendiri menyambut baik keputusan itu. Dalam pernyataannya, lembaga tersebut menyebut keputusan ICJ “jelas dan tegas”.
Mereka menegaskan bahwa Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi seluruh operasi bantuan kemanusiaan yang dijalankan PBB dan lembaga-lembaganya.
“Mahkamah juga menegaskan bahwa tuduhan Israel tentang infiltrasi Hamas di tubuh UNRWA tidak terbukti, demikian pula tuduhan bahwa kami tidak netral,” tulis pernyataan itu.
UNRWA menambahkan bahwa lembaga ini adalah aktor kemanusiaan utama di wilayah pendudukan Palestina, memiliki “hubungan yang unik dan berkelanjutan” dengan masyarakat di sana.
Selain itu juga bahwa operasinya harus dipermudah, bukan dihambat — terlebih di tengah krisis kemanusiaan yang kian parah di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Israel menyebut keputusan ICJ sebagai “upaya memaksakan agenda politik terhadap Israel”.
Adapun Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyebut putusan itu “memalukan”.
“Mereka menyalahkan Israel karena tidak bekerja sama dengan badan-badan PBB. Padahal, lembaga-lembaga itu telah lama menjadi tempat berlindung bagi teroris. UNRWA, contohnya, sudah mendukung Hamas selama bertahun-tahun,” kata Danon.
Putusan ketiga terhadap Israel
Putusan ini menjadi yang ketiga sejak perang di Gaza meletus lebih dari dua tahun lalu. Pada Juli tahun lalu, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat ilegal.
Sebelumnya, Mahkamah juga mengeluarkan putusan dalam perkara genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023.
Mereka menuduh Israel melakukan tindakan yang “berpotensi termasuk ke dalam kategori genosida” terhadap warga sipil Gaza.
Sebagai langkah sementara, ICJ saat itu memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan mendesak guna melindungi penduduk Gaza dan menjamin akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.
Putusan terbaru ini semakin mempertegas posisi hukum internasional bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak hanya bertanggung jawab atas keamanan warga sipil Palestina.
Tetapi juga wajib memastikan bahwa hak hidup dan bantuan kemanusiaan mereka tidak dihalangi.