Kementerian Kesehatan Gaza pada Jumat mengajukan permohonan kepada komunitas internasional untuk menyediakan layanan medis alternatif bagi warga sipil setelah serangan Israel di rumah sakit utama di utara Gaza, seperti dilaporkan Anadolu Agency.
Tentara Israel menyerang Rumah Sakit Kamal Adwan pada Jumat, membakar sebagian besar bangunannya dan memaksa pasien serta warga sipil yang mengungsi untuk melarikan diri.
“Rumah sakit telah diserang sejak subuh, memaksa sekitar 350 tenaga medis, pasien, dan warga sipil untuk mengungsi dengan paksa,” kata Maher Shamiyeh, asisten sekretaris kementerian kesehatan Gaza, dalam konferensi pers.
“Militer Israel membakar gedung rumah sakit, termasuk gedung teknik dan pemeliharaan, laboratorium pusat, dan gudang rumah sakit,” tambahnya.
Shamiyeh mengimbau komunitas internasional untuk campur tangan “untuk menyelamatkan sisa sistem kesehatan Gaza dan menyediakan layanan medis alternatif bagi warga sipil di Gaza utara.”
Dia juga menyerukan dibukanya koridor kemanusiaan darurat “untuk memastikan pasien mendapatkan layanan medis dan pengiriman bantuan logistik serta medis.”
Sejak 5 Oktober, Israel melancarkan serangan darat besar-besaran di Gaza utara untuk mencegah kelompok perlawanan Palestina Hamas berkumpul kembali.
Namun, warga Palestina menuduh Israel berusaha menduduki wilayah tersebut dan mengusir paksa penduduknya.
Sejak itu, tidak ada bantuan kemanusiaan yang memadai, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut, meninggalkan penduduk yang tersisa di ambang kelaparan.
Serangan ini merupakan episode terbaru dalam perang genosida Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.400 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perang di Gaza.