Friday, June 13, 2025
HomeBeritaIsrael larang karavan kemanusiaan Afrika Utara masuki Gaza

Israel larang karavan kemanusiaan Afrika Utara masuki Gaza

Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, pada Rabu (11/6/2025) memerintahkan militer untuk mencegah masuknya konvoi bantuan dari negara-negara Afrika Utara ke Jalur Gaza yang saat ini masih diblokade.

Dalam pernyataan resminya, Katz menyebut konvoi tersebut terdiri dari “pengunjuk rasa jihadis” yang berusaha menembus perbatasan dari arah Mesir. “Saya mengharapkan otoritas Mesir untuk mencegah mereka mencapai perbatasan Mesir-Israel, serta tidak mengizinkan mereka melakukan provokasi atau mencoba memasuki Gaza,” ujar Katz.

Pemerintah Mesir kemudian merespons dengan menyatakan bahwa seluruh delegasi asing yang ingin mengunjungi wilayah perbatasan dekat Gaza, termasuk Kota Arish dan penyeberangan Rafah, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu melalui jalur resmi.

Namun, belum ada keterangan resmi apakah konvoi bantuan tersebut telah mengajukan dan memperoleh izin yang dimaksud.

Kementerian Luar Negeri Mesir menekankan bahwa pihaknya tidak akan memproses permintaan kunjungan yang tidak melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan para delegasi asing, mengingat kondisi keamanan yang rentan di perbatasan Gaza.

Selain itu, Mesir mengingatkan bahwa warga asing yang hendak masuk ke wilayahnya tetap wajib mematuhi aturan imigrasi nasional, termasuk mendapatkan visa atau izin masuk yang sah.

Konvoi yang terdiri dari lebih dari 1.000 aktivis asal negara-negara Afrika Utara itu berangkat dari Tunisia pada Senin lalu. Rombongan menempuh perjalanan dengan 12 bus dan sekitar 100 mobil pribadi, dan dijadwalkan tiba di Rafah melalui Mesir pada Kamis (13/6/2025).

Di tengah blokade ketat Israel sejak Maret lalu terhadap semua titik masuk ke Gaza, lembaga kemanusiaan internasional terus memperingatkan bahaya kelaparan massal di wilayah berpenduduk sekitar 2,4 juta jiwa tersebut.

Sejak Oktober 2023, Israel menjalankan serangan besar-besaran ke Gaza yang telah menewaskan lebih dari 55.100 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak. Tekanan internasional untuk gencatan senjata hingga kini belum membuahkan hasil.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militer mereka di Jalur Gaza.

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular