Otoritas Palestina (PA) mengumumkan bahwa mereka tidak akan dapat membayar gaji pegawai untuk bulan Februari sebelum Idul Fitri, yang jatuh pada awal minggu depan, karena Israel terus menahan pendapatan pajak Palestina.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan kemarin, Kementerian Keuangan Palestina mengatakan: “Karena pemerintah penjajah Israel dengan sengaja menolak untuk mentransfer dana klarifikasi [pendapatan pajak Palestina] untuk bulan Februari 2025 hingga saat ini, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa gaji bulan Februari 2025 tidak akan dibayar sebelum Idul Fitri.”
“Upaya intensif sedang dilakukan untuk memperoleh likuiditas yang diperlukan, dan gaji akan dibayar segera setelah dana klarifikasi ditransfer,” tambahnya.
Pernyataan itu menjelaskan bahwa “pendudukan telah menahan tujuh miliar shekel ($1,89 miliar) dari pendapatan pajak Palestina sejak 2019 hingga Februari 2025.”
Dana klarifikasi merujuk pada pajak dan bea cukai yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke wilayah Palestina, baik dari Israel atau melalui pos perbatasan yang dikendalikan Israel melalui darat, laut, dan udara.
Sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada 1990-an, Kementerian Keuangan Israel mengumpulkan dana ini dan mentransfernya ke pihak Palestina setiap bulan, dengan memotong tiga persen sebagai biaya administrasi.
Pemerintah Palestina terutama mengandalkan dana klarifikasi untuk membayar gaji sektor publik, karena dana ini merupakan 65 persen dari total pendapatan keuangan Otoritas Palestina.
Namun, sejak 2019, Israel telah memotong 600 juta shekel ($165 juta) setiap tahun dari dana ini, dengan alasan alokasi bulanan Otoritas Palestina untuk para tahanan dan mantan tahanan.