Saturday, December 21, 2024
HomeBeritaIsrael tekan ICC tunda surat penangkapan Netanyahu dan Gallant

Israel tekan ICC tunda surat penangkapan Netanyahu dan Gallant

Meskipun Israel mengecam dan menolak permintaan tersebut, belum jelas bagaimana Tel Aviv akan merespons jika surat perintah penangkapan benar-benar diterbitkan

Israel dikabarkan tengah mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menunda penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. terkait kejahatan perang di Gaza.

Demikian dilaporkan kantor berita Anadolu pada Rabu, (14/8).

Sumber resmi menyebutkan bahwa Tel Aviv sedang melakukan tekanan diplomatik terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag itu untuk menunda kemungkinan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat tinggi Israel.

“Namun, sulit untuk memprediksi bagaimana langkah-langkah ini akan mempengaruhi keputusan para hakim,” tulis surat kabar Haaretz.

Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan menyatakan bahwa dirinya telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Meskipun Israel mengecam dan menolak permintaan tersebut, belum jelas bagaimana Tel Aviv akan merespons jika surat perintah penangkapan benar-benar diterbitkan.

Menurut Haaretz, pejabat Israel saat ini sedang sibuk menilai apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel.

Permintaan Khan untuk surat perintah penangkapan ini sedang dipertimbangkan oleh panel hakim ICC, yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut.

Sebelum mengambil keputusan, para hakim akan meninjau pendapat hukum yang diajukan oleh beberapa negara dan organisasi internasional terkait surat perintah yang diminta.

“Namun, para pejabat Israel tidak mengetahui berapa lama proses peninjauan ini akan berlangsung,” tambah Haaretz.

Baca juga: PENTING! Setiap bulan, lebih dari 1000 tentara Israel masuk pusat rehabilitasi

Baca juga: EKSKLUSIF | Takziyah ke rumah Ismail Haniyah di Doha

Sebagai catatan, Israel bukan anggota ICC sedangkan Palestina diterima sebagai anggota pada 2015.

ICC, yang didirikan pada 2002, adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau institusi internasional lainnya, dan keputusannya bersifat mengikat.

Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, otoritas pengadilan ini meluas ke wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, memungkinkan mereka untuk menuntut pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan di wilayah tersebut.

Dalam wawancara pada 21 Mei dengan CNN, Jaksa ICC Khan mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima ancaman saat menyelidiki pejabat Israel.

Pejabat Israel, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat, menolak tindakan Khan, dengan alasan ketidakterlibatan mereka dalam yurisdiksi pengadilan tersebut.

Mereka menuduh ICC anti-Semitisme dan meminta sekutu Tel Aviv untuk menghentikan pendanaan serta membubarkan pengadilan tersebut.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional terkait serangan brutalnya di Gaza yang terus berlanjut sejak serangan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Oktober lalu.

Sejak itu, hampir 40.000 orang telah tewas, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, serta lebih dari 92.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Pengadilan Internasional telah menuduh Israel melakukan genosida dan memerintahkan penghentian operasi militer di kota Rafah di bagian selatan, tempat lebih dari satu juta warga Palestina berlindung sebelum kota itu diserbu pada 6 Mei.

Baca juga: Lebih dari 10.000 tentara Israel dirawat sejak 7 Oktober

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular