Israel berencana membebaskan 1.977 tawanan Palestina, termasuk 290 yang menjalani hukuman seumur hidup, dalam tahap pertama pertukaran tawanan di Gaza yang akan mulai berlaku pada Minggu (21/1), menurut laporan media Israel dikutip Anadolu.
Pembebasan tawanan Palestina ini dilakukan sebagai imbalan atas 33 warga Israel yang saat ini ditahan di Jalur Gaza, sebagaimana diberitakan harian Yedioth Ahronoth.
Kesepakatan tersebut mencakup pembebasan 1.000 tawanan Palestina yang ditahan setelah 7 Oktober 2023, serta 47 tawanan yang sebelumnya telah dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tawanan tahun 2011 tetapi kembali ditahan.
Pertukaran ini akan dilakukan dalam tujuh tahap selama 42 hari pertama, sesuai dengan ketentuan kesepakatan.
Harian Haaretz melaporkan bahwa pada hari pertama kesepakatan, tiga sandera Israel akan dibebaskan, disusul oleh empat orang pada hari ketujuh, dan masing-masing tiga orang lagi pada hari ke-14, 21, 28, dan 35.
Kelompok terakhir yang terdiri dari 14 sandera akan dibebaskan pada pekan terakhir dari tahap pertama.
Pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengonfirmasi bahwa proses pertukaran ini diharapkan dimulai pada Minggu setelah mendapatkan persetujuan dari Kabinet Keamanan dan pemerintah.
Kementerian Kehakiman Israel dan kemudian Layanan Penjara Israel akan menerbitkan daftar tawanan yang akan dibebaskan dalam tahap pertama kesepakatan tersebut.
Menurut Komisi Urusan Tawanan Palestina, Israel saat ini menahan 10.400 warga Palestina, termasuk 600 yang menjalani hukuman seumur hidup.
Pada Rabu malam, Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga tahap untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Jalur Gaza. Gencatan senjata tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu (21/1).
Sejak 7 Oktober 2023, hampir 46.800 warga Palestina – sebagian besar perempuan dan anak-anak – dilaporkan tewas dan lebih dari 110.000 lainnya terluka akibat serangan Israel di Gaza, menurut otoritas kesehatan setempat.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya dalam perang di wilayah tersebut.
Baca juga: Kabinet Israel setujui gencatan senjata Gaza dan pertukaran tawanan
Baca juga: Turkish Airlines larang warga Iran dan Israel terbang ke Suriah