Sebuah penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Kamis menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza melalui penghancuran sistematis fasilitas perawatan kesehatan reproduksi.
Komite penyelidikan PBB melaporkan bahwa Israel dengan sengaja menyerang dan menghancurkan pusat fertilitas utama di wilayah Palestina.
Israel juga secara bersamaan memberlakukan blokade dan melarang bantuan, termasuk obat-obatan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.
Misi Israel di Jenewa menanggapi dengan menyatakan bahwa negara tersebut menolak sepenuhnya tuduhan yang tidak berdasar.
“Otoritas Israel sebagian telah menghancurkan kemampuan reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok melalui penghancuran sistematis sektor kesehatan reproduksi,” kata komite tersebut.
Ditambahkan bahwa tindakan ini termasuk dalam “2 kategori tindakan genosida” yang dilakukan selama agresi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Hukuman terhadap Kejahatan Genosida mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan. Baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, atau agama.
Penyelidikan menemukan bahwa Israel terlibat dalam 2 dari 5 tindakan yang didefinisikan oleh konvensi sebagai “tindakan genosida”.
Tindakan itu yaitu “secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisik kelompok tersebut” dan “menerapkan kebijakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut”.
“Pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis yang parah secara langsung bagi perempuan dan anak perempuan, tetapi juga mengakibatkan dampak jangka panjang yang tidak dapat diperbaiki terhadap kesehatan mental, reproduksi, dan peluang kesuburan warga Palestina sebagai sebuah kelompok,” kata Ketua komite, Navi Pillay, dalam sebuah pernyataan.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB membentuk Komite Penyelidikan Internasional Independen yang terdiri dari 3 orang pada Mei 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.
Pillay sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, hakim di Pengadilan Kriminal Internasional, dan ketua Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda.
Sementara itu, Israel menuduh komite tersebut menjalankan agenda politik yang bias dan telah ditentukan sebelumnya.
Israel juga menuduh hal itu dalam upaya terang-terangan untuk mengkriminalisasi Pasukan Pertahanan Israel”.
Penghancuran klinik fertilisasi in vitro (IVF)
Laporan tersebut menyatakan bahwa bangsal bersalin dan rumah sakit di Gaza telah dihancurkan secara sistematis. Termasuk “Pusat Al-Basma untuk Fertilisasi dan Bayi Tabung”, yang merupakan klinik utama untuk fertilisasi in vitro (IVF) di Gaza.
Disebutkan bahwa Pusat Al-Basma dibom pada Desember 2023, yang mengakibatkan – menurut laporan – kerusakan pada sekitar 4.000 embrio di klinik yang menerima 2.000 hingga 3.000 pasien setiap bulan.
Komite menyimpulkan bahwa pasukan keamanan Israel dengan sengaja menyerang dan menghancurkan klinik tersebut. Termasuk semua bahan reproduksi yang disimpan untuk kehamilan di masa depan di Gaza.
Komite tidak menemukan bukti yang dapat dipercaya bahwa bangunan tersebut digunakan untuk tujuan militer.
“Tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di kalangan warga Palestina di Gaza, yang merupakan tindakan genosida,” kata komite mengenai penghancuran tersebut.
Laporan ini juga menyoroti meningkatnya penderitaan perempuan hamil, ibu menyusui, dan ibu baru di Gaza dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Hal itu menyebabkan dampak yang tidak dapat diperbaiki terhadap peluang reproduksi warga Gaza.
Komite menyimpulkan bahwa tindakan semacam ini tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaa.
Selain itu, tindakan ini juga merupakan upaya yang disengaja untuk menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah kelompok.
Genosida
Laporan ini dirilis setelah komite mengadakan sesi publik di Jenewa pada hari Selasa dan Rabu untuk mendengarkan kesaksian korban kekerasan seksual dan saksi mata.
Ditemukan bahwa Israel secara langsung menargetkan perempuan dan anak perempuan sipil dalam tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan itu berupa pembunuhan dan kejahatan perang berupa pembunuhan disengaja.
Perempuan dan anak perempuan juga meninggal akibat komplikasi terkait kehamilan dan persalinan akibat kondisi yang diberlakukan oleh otoritas Israel.
Mereka membatasi akses ke perawatan kesehatan reproduksi, yang merupakan tindakan yang tergolong sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Komite juga menambahkan bahwa tindakan seperti menelanjangi orang di depan umum, pelecehan seksual.
Termasuk ancaman pemerkosaan dan serangan seksual, merupakan bagian dari “prosedur standar” yang dilakukan pasukan keamanan Israel terhadap warga Palestina.