Monday, April 14, 2025
HomeBeritaMahkamah Internasional akan dengar pendapat publik soal aktivitas Israel di Palestina

Mahkamah Internasional akan dengar pendapat publik soal aktivitas Israel di Palestina

Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) mengumumkan pada hari Rabu bahwa mereka akan memulai sidang dengar pendapat publik pada 28 April terkait kewajiban Israel.

Sidang itu terkait keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi internasional lainnya di wilayah Palestina yang diduduki.

Fokus sidang adalah pada kewajiban Israel terhadap keberadaan dan aktivitas PBB dan organisasi internasional lainnya di wilayah Palestina yang diduduki.

Sebanyak 40 negara (tidak termasuk Israel) dan 4 organisasi regional dan internasional menyatakan niatnya untuk ikut serta dalam argumen lisan di hadapan pengadilan.

Pada 19 Desember 2024, PBB mengadopsi resolusi yang meminta pendapat hukum dari ICJ mengenai kewajiban Israel.

Dalam pernyataannya, pengadilan menyatakan akan mengadakan sidang dengar pendapat publik terkait permintaan pendapat hukum dari PBB mengenai kewajiban Israel sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan PBB serta organisasi internasional lainnya di wilayah Palestina yang diduduki.

Sidang ini akan digelar dari 28 April hingga 2 Mei 2025, di markas Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Pengadilan—yang merupakan badan peradilan utama PBB—menyatakan bahwa 40 negara dan 4 organisasi internasional dan regional akan berpartisipasi dalam sidang tersebut.

Hari pertama akan diisi oleh perwakilan dari PBB, Palestina, Mesir, dan Malaysia. Hari-hari berikutnya akan diikuti oleh negara-negara lain seperti Turki, Afrika Selatan, Amerika Serikat (AS), serta organisasi seperti Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.

Resolusi PBB pada 19 Desember 2024 tersebut menyusul disahkannya undang-undang di parlemen Israel (Knesset) yang melarang aktivitas UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina).

Meskipun rakyat Palestina sangat bergantung pada layanannya di tengah genosida yang dilakukan Israel sejak satu setengah tahun terakhir.

Dengan dukungan penuh dari AS, Israel telah melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Akibatnya lebih dari 166.000 korban tewas dan luka-luka, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, serta lebih dari 11.000 orang hilang.

Sejak dimulainya serangan tersebut, militer dan pemukim Israel juga meningkatkan kekerasan di Tepi Barat.

Serangan itu enewaskan lebih dari 947 warga Palestina, melukai hampir 7.000 lainnya, dan menangkap sekitar 15.800 orang, menurut data resmi Palestina.

Mahkamah Internasional sebelumnya juga telah mengeluarkan dua set tindakan sementara, masing-masing pada 26 Januari dan 28 Maret 2024.

Dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Tindakan tersebut mencakup keharusan menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan, serta pasokan dan perawatan medis untuk seluruh warga Palestina di Gaza.

Namun, Israel tetap mengabaikan tindakan tersebut, menutup semua penyeberangan ke Gaza. Hal ini menyebabkan kelaparan masal akibat blokade terhadap bantuan kemanusiaan dan pasokan medis yang vital.

Israel telah mengepung Gaza selama 18 tahun, dan kini sekitar 1,5 juta dari 2,4 juta warga di wilayah tersebut kehilangan tempat tinggal akibat kehancuran yang ditimbulkan oleh perang.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga telah mengeluarkan pendapat hukum pada 29 Juli 2024 yang menegaskan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah illegal.

Semua organisasi internasional—termasuk AS—wajib tidak mengakui situasi yang muncul akibat keberadaan ilegal tersebut.

Selama beberapa dekade, Israel telah menduduki wilayah Palestina, Suriah, dan Lebanon, dan menolak untuk menarik diri atau mengizinkan berdirinya negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Sesuai dengan batas sebelum perang tahun 1967.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular