Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono menyampaikan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa Israel telah menyebabkan “bencana kemanusiaan terburuk” di abad ini di Jalur Gaza, seiring dengan berlanjutnya sidang publik tentang kewajiban-kewajiban Israel pada hari ketiga.
Dalam pidatonya, Sugiono menegaskan bahwa keputusan pengadilan akan menjadi pedoman bagi Sidang Umum PBB untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina, serta menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional.
“Israel harus menerima peran organisasi internasional, termasuk UNRWA, dan menghormati kekebalan yang diberikan kepada badan tersebut dan para pegawainya di wilayah yang diduduki,” ujarnya.
Sugiono juga mendesak Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, serta menghentikan serangan dan permusuhan terhadap Palestina.
Diplomat senior Indonesia ini juga menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak berhenti meskipun dalam situasi konflik bersenjata, dan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi hak-hak tersebut.
Indonesia, tambahnya, menolak pengusiran paksa rakyat Palestina dan mendesak agar bantuan kemanusiaan dapat masuk ke wilayah yang diduduki sesuai dengan konvensi internasional.
Sugiono menyoroti pentingnya kerja sama Israel dengan badan-badan internasional dan lembaga-lembaga terkait untuk menyediakan layanan dasar bagi rakyat Palestina.
Ia mengkritik Israel yang dinilai gagal mematuhi hukum internasional serta bekerja sama dengan badan PBB, yang berkontribusi pada terjadinya “bencana kemanusiaan terburuk abad ini.”
Sebagai penutup, Sugiono menegaskan bahwa hukuman kolektif dilarang oleh hukum internasional, seraya menegaskan bahwa Israel benar-benar mengepung Jalur Gaza dan menyerang semua warga Palestina tanpa pandang bulu.
Tindakan negara penjajah tersebut, menurutnya, merusak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.