Tuesday, April 29, 2025
HomeBeritaMesir di ICJ: Israel tetap wajib patuhi hukum kemanusiaan internasional

Mesir di ICJ: Israel tetap wajib patuhi hukum kemanusiaan internasional

Mesir menegaskan bahwa Israel tetap terikat pada kewajiban di bawah hukum kemanusiaan dan hukum hak asasi manusia internasional selama pendudukannya atas wilayah Palestina masih berlangsung. Hal ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin (28/4/2025).

Wakil Menteri Luar Negeri Mesir, Hatem Kamaleldin Abdelkader, menyatakan bahwa penderitaan kemanusiaan rakyat Palestina merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan Israel. “Tidak diragukan lagi bahwa peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badannya, bersama organisasi kemanusiaan lain, sangat penting dalam meringankan penderitaan rakyat Palestina—situasi yang sepenuhnya diciptakan oleh Israel,” ujarnya.

Abdelkader menggambarkan situasi di Gaza sebagai “pengepungan brutal” terhadap warga sipil, yang ia sebut sebagai bagian dari kebijakan sistematis Israel dalam menjadikan bantuan kemanusiaan sebagai alat perang. “Tidak diragukan bahwa praktik-praktik ini merupakan bagian dari kebijakan negara yang luas, sistematis, dan menyeluruh untuk mengosongkan Wilayah Pendudukan Palestina dan menganeksasinya secara de facto,” ujarnya.

Ia juga menuduh Israel memindahkan paksa warga Palestina ke wilayah yang tidak lebih aman dari tempat mereka semula, serta “secara sengaja menciptakan kondisi agar Gaza menjadi tidak layak huni.”

Dalam pernyataan lisan lanjutan dari Mesir, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri, Jasmine Moussa, menilai operasi militer Israel bertujuan untuk mencapai “agenda yang lebih berbahaya”—yakni pengusiran dan pemusnahan rakyat Palestina di bawah bayang-bayang perang.

“Ini adalah tujuan perang Israel yang tertanam dalam kebijakan sistematisnya: mulai dari menahan akses pangan, menghancurkan rumah sakit, mendiskreditkan lembaga kemanusiaan independen, hingga memperluas permukiman kolonial di Tepi Barat dengan dalih zona keamanan,” ujar Moussa.

Ia menegaskan, “Tidak ada pembenaran moral maupun hukum untuk pengepungan yang berkepanjangan dan kelaparan massal terhadap lebih dari 2 juta warga sipil di Gaza.”

Sidang ICJ pekan ini bertujuan menilai tanggung jawab hukum Israel dalam penyediaan bantuan kemanusiaan serta hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Sidang ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB.

Sebanyak 40 negara dan empat organisasi internasional dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan, termasuk Turki, Malaysia, Afrika Selatan, Tiongkok, Rusia, Spanyol, Irlandia, Brasil, Qatar, Arab Saudi, dan Mesir. Sejumlah organisasi utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab juga turut berpartisipasi.

Meskipun Israel menyampaikan pernyataan tertulis, negara tersebut memilih untuk tidak hadir secara langsung dalam sidang lisan.

Selain perkara ini, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di ICJ atas serangan militer ke Gaza yang telah menewaskan lebih dari 52.000 warga Palestina sejak Oktober 2023 dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular