Wednesday, April 16, 2025
HomeBeritaMufti Mesir tolak fatwa jihad lawan Israel

Mufti Mesir tolak fatwa jihad lawan Israel

Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad, pada Senin menanggapi keras fatwa yang dikeluarkan oleh Union of Muslim Scholars (IUMS).

Fatwa tersebut menyatakan bahwa semua “muslim yang mampu” memiliki kewajiban untuk berjihad melawan Israel sebagai respons atas kekejaman yang terjadi di Gaza.

IUMS juga menyerukan agar negara-negara Muslim segera melakukan intervensi militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan kekerasan dan kehancuran di Gaza serta mengenakan pengepungan terhadap Israel.

Ali al-Qaradaghi, Sekretaris Jenderal IUMS, mengatakan bahwa kegagalan negara-negara Arab dan Islam dalam mendukung Gaza yang sedang dihancurkan adalah pelanggaran hukum Islam dan merupakan kejahatan besar terhadap rakyat Palestina yang tertindas.

Menanggapi hal ini, Ayyad, sebagai otoritas tertinggi dalam pengeluaran fatwa di Mesir, menolak dengan tegas fatwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa “tidak ada kelompok atau entitas yang berhak mengeluarkan fatwa untuk masalah-masalah yang sangat sensitif ini, apalagi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.”

Ayyad juga mengingatkan bahwa meskipun mendukung rakyat Palestina dalam perjuangan mereka adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral, dukungan tersebut harus diberikan dengan cara yang benar-benar membantu rakyat Palestina dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu yang justru bisa membawa kehancuran lebih lanjut.

Menurut Ayyad, dalam Islam, deklarasi jihad hanya dapat dikeluarkan oleh otoritas yang sah.

“Saat ini, otoritas ini terletak pada negara yang diakui dan pemimpin politik, bukan pada pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok atau organisasi yang tidak memiliki otoritas resmi,” ujar Ayyad.

Ia juga mengingatkan bahwa “memanggil untuk jihad tanpa memperhitungkan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, serta ekonomi negara adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan kesiapan dan kehati-hatian.”

Ayyad menyarankan agar negara-negara Muslim lebih baik berfokus pada upaya untuk meredakan ketegangan dan menghindari eskalasi konflik, alih-alih memanggil untuk intervensi militer dan jihad.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Qaradaghi, yang merupakan salah satu otoritas agama besar di dunia Muslim Sunni, tentu memiliki pengaruh besar di kalangan umat Islam. Namun, Yasser Burhami, seorang ulama Salafi pro-pemerintah Mesir, juga menanggapi penolakan terhadap fatwa ini.

Ia menyebutkan bahwa fatwa tersebut tidak realistis dan bertentangan dengan perjanjian perdamaian Mesir-Israel yang telah ditandatangani pada tahun 1979. Burhami, yang dikenal sebagai pendukung kuat Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi, juga mendukung langkah Sisi dalam kudeta 2013.

Perlu diketahui, fatwa adalah sebuah pendapat hukum Islam yang tidak mengikat, yang dikeluarkan oleh seorang ulama berdasarkan Al-Qur’an atau Sunnah (tindakan dan perkataan Nabi Muhammad).

Konflik yang terjadi di Gaza sejak Oktober 2023 telah menelan lebih dari 50.000 korban jiwa dari pihak Palestina. Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, menggusur sebagian besar warganya, dan beberapa minggu terakhir ini, Israel menerapkan pengepungan yang menghalangi bantuan pangan dan medis masuk ke Gaza.

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Pengadilan Internasional (ICJ) menuduh Israel melakukan genosida, sementara Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular