Jakarta (ANTARA/JACX)
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi Israel dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu seperti dikutip ANTARA.
Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme. Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.
Arif menjelaskan, kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.
Baca juga: EKSKLUSIF | Takziyah ke rumah Ismail Haniyah di Doha
Baca juga: UPDATE | Iran: Haniyah tewas akibat serangan proyektil jarak pendek
Oleh karena itu, Arif mengimbau publik untuk terus mencari tahu produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel, termasuk perusahaannya. Jika perusahaan atau pemegang sahamnya terafiliasi, maka langkah wajib yang dilakukan adalah boikot atau tidak menggunakan produk tersebut.
Arif menilai boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa. Bahkan, dalam temuan sejumlah data dan riset yang dilakukan, boikot produk berhasil berimbas pada menurunnya penjualan produk perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan.
Di sisi lain, hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No 83/2023 mendapat respon positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Fatwa dan gerakan boikot tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan MUI sedang mengkaji produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel. Upaya ini untuk memperjelas sehingga publik bisa mengetahui dan menghindari untuk konsumsi produk tersebut.
Kajian tersebut diharapkan dapat meyakinkan publik tentang produk mana saja yang terafiliasi, sehingga konsumen tidak membeli sebagai bentuk dukungan kepada Palestina dan perlawanan atas agresi Israel.***
Disalin dari ANTARA