Palestina dengan tegas mengecam keputusan Perdana Menteri Fiji, Sitiveni Rabuka, yang membuka kedutaan negaranya untuk Israel di Yerusalem.
Keputusan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina dan Gerakan Perlawanan Islam Hamas mengeluarkan pernyataan terpisah pada Selasa malam, yang mendesak pemerintah Fiji untuk membatalkan keputusannya.
Menurut kementerian tersebut, keputusan Fiji merupakan “tindakan agresi terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka yang tidak dapat diganggu gugat,” serta menghambat “prospek perdamaian berdasarkan prinsip solusi dua negara.”
Sementara itu, Hamas menyebut langkah ini sebagai “serangan terang-terangan terhadap hak-hak rakyat Palestina atas tanah mereka dan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang mengakui Yerusalem sebagai wilayah Palestina yang diduduki.”
Pada hari Selasa, Kementerian Luar Negeri Fiji mengumumkan melalui situs web resmi bahwa kabinet negara itu telah menyetujui pembukaan kedutaan di Israel, yang akan terletak di Yerusalem.
Jika keputusan ini dilaksanakan, Fiji akan menjadi negara ketujuh yang memiliki kedutaan di Yerusalem setelah AS, Guatemala, Honduras, Kosovo, Papua Nugini, dan Paraguay.