Moskow (ANTARA)
Palestina mendesak semua negara dan PBB untuk meninjau ulang hubungan mereka dengan Israel setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Demikian laporan kantor berita Antara pada Sabtu, (20/7).
Putusan yang dikeluarkan pada Jumat (19/7) ini juga menyatakan bahwa Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan selama pendudukan.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa semua negara dan PBB kini wajib tidak mengakui legalitas kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Selain itu, semua pihak juga berhenti melakukan apa pun yang membantu Israel mempertahankan situasi ilegal ini.
Negara-negara serta PBB diharapkan meninjau ulang hubungan bilateral mereka dengan Israel untuk memastikan kebijakan mereka tidak mendukung agresi Israel terhadap rakyat Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Mahkamah Internasional: Permukiman Israel langgar hukum internasional
Baca juga: Hamas dan Jihad Islam ajak PLO cabut pengakuan terhadap Israel