Thursday, December 5, 2024
HomeBeritaPalestina rancang rencana pemulihan awal untuk Gaza pasca-perang

Palestina rancang rencana pemulihan awal untuk Gaza pasca-perang

Pemerintah Palestina telah menyusun rencana pemulihan awal yang akan segera dijalankan setelah serangan Israel di Jalur Gaza berakhir.

Hal ini disampaikan Perdana Menteri Palestina, Mohammad Mustafa, dalam pertemuan dengan Menteri Pembangunan Inggris, Anneliese Dodds, di Ramallah, Selasa (3/12), seperti dilansir Anadolu.

“Kami telah menyiapkan rencana pemulihan dan rekonstruksi awal untuk mempercepat upaya di Gaza segera setelah agresi ini berakhir,” kata Mustafa, yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Palestina.

Rencana tersebut mencakup beberapa langkah utama, seperti pemulihan layanan dasar, penyediaan bantuan darurat, penyatuan kembali lembaga-lembaga pemerintahan, pemberdayaan sektor swasta, penyediaan tempat tinggal sementara, hingga rekonstruksi menyeluruh.

Gaza telah berada di bawah blokade Israel selama 18 tahun, menjadikannya seperti “penjara terbuka terbesar di dunia.” Konflik terbaru ini telah memaksa hampir 2 juta dari 2,3 juta penduduk Gaza mengungsi.

Mereka kini hidup dalam kondisi memprihatinkan, menghadapi kelangkaan makanan, air, dan obat-obatan.

Mustafa menyoroti kebutuhan mendesak akan aksi global untuk mengakhiri situasi bencana ini.

Ia menekankan bahwa blokade di sebagian besar titik perbatasan, pembatasan bantuan kemanusiaan, serta keruntuhan layanan esensial—termasuk kesehatan, air, sanitasi, dan listrik—telah memperburuk krisis di Gaza.

Sejak Oktober 2023, ketika Israel meluncurkan serangan besar-besaran terhadap Gaza menyusul serangan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, lebih dari 44.500 warga Palestina—sebagian besar wanita dan anak-anak—dilaporkan tewas, sementara lebih dari 105.000 lainnya terluka.

Serangan ini telah menuai kecaman luas dari komunitas internasional, yang menyebut penggunaan taktik kelaparan dan blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan populasi secara keseluruhan.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza, yang terus memicu kecaman global.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular