Monday, December 2, 2024
HomeHeadlinePaus Fransiskus serukan penyelidikan genosida Gaza

Paus Fransiskus serukan penyelidikan genosida Gaza

"Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki karakteristik genosida," tulisnya

Paus Fransiskus telah meminta penyelidikan terkait kemungkinan terjadinya genosida di Gaza.

Dalam sebuah buku terbaru berjudul *Hope Never Disappoints. Pilgrims Towards a Better World*, pemimpin Katolik tersebut untuk pertama kalinya mengemukakan bahwa serangan Israel terhadap Jalur Gaza bisa dianggap sebagai genosida.

“Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki karakteristik genosida,” tulisnya dalam kutipan yang diterbitkan pada Ahad lalu (17/11) di harian La Stampa Italia.

“Hal ini harus diteliti dengan cermat untuk menentukan apakah (situasi) ini sesuai dengan definisi teknis yang dirumuskan oleh ahli hukum dan organisasi internasional,” tambahnya.

Paus Fransiskus menjadi salah satu tokoh internasional terkemuka yang menyiratkan bahwa tindakan Israel di Gaza bisa dianggap sebagai genosida.

Pernyataan tersebut muncul beberapa hari setelah sebuah komite PBB menyatakan bahwa tindakan Israel “sesuai dengan karakteristik genosida”.

Laporan tersebut, yang disusun oleh sebuah komite khusus PBB yang terdiri dari Malaysia, Senegal, dan Sri Lanka, menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang serta menerapkan kebijakan dan praktik di Gaza yang bisa berujung pada “kemungkinan genosida”.

Laporan ini dirilis di tengah sorotan yang terus berlanjut terhadap respons militer Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Kementerian Kesehatan Palestina pada Minggu mengungkapkan bahwa perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.846 orang Palestina dan melukai 103.740 lainnya sejak Oktober tahun lalu.

Ribuan orang lainnya diperkirakan hilang dan tewas di bawah reruntuhan.

Sebuah laporan PBB terbaru menyebutkan bahwa hampir 70 persen dari yang tewas akibat serangan Israel adalah perempuan dan anak-anak.

Komite tersebut juga menuduh Israel menerapkan undang-undang dan kebijakan “diskriminatif” yang memisahkan hampir sepenuhnya warga Palestina dari pemukim Israel, yang melanggar Pasal 3 mengenai segregasi rasial dan apartheid dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.

Pelanggaran Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional dianggap “melemahkan” tatanan internasional berbasis hukum, demikian pernyataan komite.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular