Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa kemarin mengesahkan dua resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas Palestina serta Dataran Tinggi Golan di Suriah.
Kedua keputusan tersebut kembali menegaskan posisi komunitas internasional terhadap status wilayah-wilayah yang diduduki sejak lebih dari setengah abad lalu.
Resolusi terkait Palestina diajukan oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina.
Sebanyak 151 negara memberikan suara setuju, sementara 11 negara—termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS)—menolak. Sejumlah 11 negara lainnya memilih abstain.
Dalam substansinya, resolusi itu menegaskan kembali tanggung jawab PBB terhadap isu Palestina dan mendesak diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah-wilayah yang direbut pada 1967.
Selain itu, resolusi tersebut menyuarakan dukungan tegas pada solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik.
Majelis Umum juga mengadopsi resolusi kedua yang diajukan Mesir mengenai Dataran Tinggi Golan.
Resolusi tersebut meminta Israel menarik diri dari wilayah itu, yang oleh PBB dinyatakan sebagai bagian dari kedaulatan Suriah.
Sebanyak 123 negara mendukung, 7 menolak—termasuk Israel dan AS—sementara 41 negara abstain.
Isi resolusi menegaskan bahwa pendudukan dan tindakan aneksasi de facto Israel atas Golan merupakan praktik yang “tidak sah”.
Hal itu juga bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 497 tahun 1981, yang dengan jelas menyatakan bahwa segala perubahan status Golan oleh Israel tidak memiliki keabsahan hukum.
Dalam pernyataan resminya menanggapi hasil pemungutan suara, Kementerian Luar Negeri Suriah menyambut resolusi tersebut.
Pemerintah Suriah menyatakan bahwa keputusan PBB “menuntut Israel untuk menarik diri dari seluruh wilayah Golan yang diduduki”.
Pemerintah Suriah juga menilai meningkatnya jumlah negara pendukung sebagai cerminan “besarnya dukungan terhadap Suriah baru dan komitmennya atas Golan yang diduduki.”


