Pengadilan Israel pada Selasa menguatkan perintah penahanan terhadap Dr. Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza.
“Pengadilan Beersheba Israel hari ini menguatkan penahanan Abu Safiya sebagai kombatan ilegal selama enam bulan,” kata Kantor Informasi Tahanan, yang berafiliasi dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, dalam sebuah pernyataan.
Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan.
Israel menangkap Abu Safiya, 52 tahun, pada akhir Desember setelah menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara.
Ia dikeluarkan dengan paksa di bawah todongan senjata setelah rumah sakit itu dihancurkan dan tidak dapat beroperasi.
Undang-Undang Kombatan Ilegal Israel tahun 2002 memungkinkan mereka menahan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan yang adil berdasarkan berkas yang diklasifikasikan, sebuah langkah yang semakin diterapkan untuk menahan warga Gaza sejak 2005, yang menghalangi mereka dari tinjauan yudisial.
Simbol ketahanan Palestina
Abu Safiya mendapatkan pengakuan internasional atas perannya yang humaniter selama perang genocidal di Gaza, bekerja di bawah pemboman berat untuk menyelamatkan warga sipil.
Penangkapannya, yang terekam dalam gambar yang menunjukkan dirinya mengenakan jas medis putih, berjalan sendirian di antara kendaraan militer Israel, menjadi simbol ikonik ketahanan Palestina.
Keluarga dan perwakilan hukumnya melaporkan bahwa ia telah mengalami penyiksaan dan kelaparan yang parah di penjara Israel.
Penderitaan Abu Safiya semakin dalam ketika ia kehilangan putranya, Ibrahim, saat serangan Israel pada Oktober lalu di rumah sakit tersebut.
Sebulan kemudian, ia terluka dalam serangan udara Israel yang menargetkan rumah sakit, namun menolak untuk meninggalkan, terus merawat yang terluka hingga akhirnya ditangkap.
Lebih dari 50.100 orang Palestina tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 113.700 terluka dalam serangan militer brutal Israel di Gaza sejak Oktober 2023.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perang yang dilancarkan di wilayah tersebut.