Sunday, September 28, 2025
HomeBeritaRatusan aktivis pro-Palestina ditangkap di London

Ratusan aktivis pro-Palestina ditangkap di London

Polisi Metropolitan London menangkap hampir 900 orang pada Sabtu (7/9/2025) dalam aksi protes menentang pelarangan kelompok Palestine Action.

Pemerintah Inggris baru-baru ini melabeli kelompok tersebut sebagai “organisasi teroris”. Aksi ini disebut sebagai salah satu bentuk pembangkangan sipil terbesar dalam sejarah Inggris.

Ratusan demonstran berkumpul di depan Gedung Parlemen Inggris, meski sudah diingatkan akan risiko penangkapan.

Beberapa di antaranya membawa poster bertuliskan: “Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action.”

Polisi sebelumnya telah memperingatkan bahwa siapa pun yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap kelompok itu akan ditahan.

Dalam pernyataan yang dirilis Minggu, polisi menyebut 890 orang ditangkap, termasuk 857 karena mendukung Palestine Action.

Sementara 33 lainnya ditahan atas pelanggaran lain. Dari jumlah itu, 17 orang dituduh melakukan kekerasan terhadap aparat.

Wakil Komisaris Polisi Claire Smart menuding aksi kekerasan yang terjadi dilakukan secara terorganisasi oleh sekelompok orang yang menutupi wajah dengan masker untuk menimbulkan kekacauan.

“Tingkat kekerasan yang kami hadapi tidak dapat diterima,” ujarnya.

Polisi menyebut ada insiden pemukulan, tendangan, hingga ludah yang diarahkan pada petugas.

Palestine Action dimasukkan ke dalam daftar organisasi terlarang sejak Juli lalu, menyusul sejumlah aksi sabotase yang mereka lakukan.

Termasuk serangan ke pangkalan Angkatan Udara Kerajaan (RAF) dengan kerugian yang diklaim pemerintah mencapai 10 juta dollar AS.

Namun, keputusan itu menuai kritik luas. PBB, Amnesty International, dan Greenpeace termasuk di antara pihak yang mengecam pelarangan tersebut.

Mereka menilai langkah pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Amnesty International bahkan menyebut keputusan itu “berlebihan dan terlalu kabur”.

“Ketika pemerintah menggunakan undang-undang antiteror untuk menangkap orang yang melakukan protes damai, artinya ada sesuatu yang salah di Inggris,” kata Amnesty Internasional dalam pernyataan di platform X.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler