Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaSetelah ditahan 8 jam, konvoi PBB dilepaskan Israel

Setelah ditahan 8 jam, konvoi PBB dilepaskan Israel

Israel telah melepaskan konvoi PBB setelah menahannya lebih dari delapan jam saat ingin melewati pos Israel di Wadi Gaza, pada Senin (9/9).

Hal itu dikabarkan Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini via akun X dia, dikutip Anadolu Agency.

“Konvoi dihentikan dengan todongan senjata sesaat setelah melewati pos pemeriksaan Wadi Gaza dengan ancaman penahanan terhadap staf PBB. Kendaraan lapis baja PBB mengalami kerusakan berat akibat buldoser,” kata Lazzarini.

“Semua staf dan konvoi sekarang sudah dibebaskan dan kembali dengan selamat ke markas PBB,” tambahnya.

Lazzarini menjelaskan pasukan Israel menahan konvoi PBB tersebut selama lebih dari delapan jam meski telah dilakukan koordinasi terperinci sebelumnya.

Konvoi tersebut membawa staf lokal dan internasional yang bertugas melaksanakan kampanye vaksinasi polio untuk anak-anak di Kota Gaza dan Gaza utara.

“Kami belum dapat memastikan apakah kampanye polio akan tetap berlangsung besok (Selasa) di Gaza utara,” ungkap Lazzarini.

Insiden serius ini, lanjutnya, merupakan yang terbaru dalam serangkaian pelanggaran terhadap staf PBB. Termasuk penembakan terhadap konvoi dan penahanan oleh Pasukan Bersenjata Israel di pos pemeriksaan, meskipun telah ada pemberitahuan sebelumnya.

Lazzarini menekankan bahwa staf PBB harus diizinkan melaksanakan tugas mereka dengan aman dan dilindungi setiap saat sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional. “Gaza tidak berbeda,” tegasnya.

Perang Israel di Jalur Gaza yang telah berlangsung hampir setahun telah menyebabkan sekitar 41.100 warga Palestina tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai hampir 94.800 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.

Blokade yang terus berlanjut di wilayah tersebut telah menyebabkan kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan, membuat sebagian besar wilayah tersebut hancur.

Israel menghadapi tuduhan genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di Gaza.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular