Pemerintah Singapura pada JumatĀ menjatuhkan sanksi finansial dan larangan masuk bagi empat warga Israel karena diduga terlibat dalam “tindakan kekerasan” terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Keempat individu tersebut adalah Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel. Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, mereka “terlibat dalam tindakan kekerasan ekstremis yang mencolok terhadap warga Palestina di Tepi Barat.”
Pernyataan resmi pemerintah Singapura menyebut, “Tindakan semacam ini melanggar hukum dan merusak prospek solusi dua negara.” Singapura menegaskan kembali pandangannya bahwa permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.
Menurut pernyataan itu, keberadaan dan perluasan permukiman tersebut “akan semakin menyulitkan tercapainya solusi dua negara yang layak.”
Singapura menegaskan, sebagai pendukung kuat hukum internasional dan solusi dua negara, pihaknya menentang setiap upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang melanggar hukum internasional. Singapura juga mendesak Israel untuk “menahan tindakan kekerasan dari pemukim dan menindak para pelakunya.”
Sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023, tentara Israel meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki. Lebih dari 1.076 warga Palestina tewas, 10.700 lainnya terluka akibat serangan tentara dan pemukim ilegal, serta lebih dari 20.500 orang ditangkap.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


