Wednesday, April 16, 2025
HomeBeritaTegas, Maladewa larang pemegang paspor Israel masuki negaranya

Tegas, Maladewa larang pemegang paspor Israel masuki negaranya

Pemerintah Maladewa resmi melarang pemegang paspor Israel memasuki wilayah negaranya. Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa (15/4/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap agresi militer Israel di Jalur Gaza.

Keputusan ini menyusul pengesahan Amandemen Ketiga Undang-Undang Imigrasi Maladewa oleh parlemen, Majlis Rakyat, yang dilakukan pada 15 April lalu.

Kantor Kepresidenan menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan Israel yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.

Dalam unggahan di laman Facebook resminya, Presiden Muizzu menyebut amandemen tersebut sebagai “cerminan nyata dari sikap kami terhadap kekejaman yang terus berlangsung di Palestina.” Ia menegaskan bahwa Maladewa tetap berdiri dalam solidaritas penuh bersama rakyat Palestina.

Lebih lanjut, Kantor Kepresidenan menekankan bahwa ratifikasi aturan tersebut merupakan tanggapan tegas terhadap apa yang mereka sebut sebagai “tindakan genosida dan kekejaman berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.”

“Maladewa terus menyerukan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional dan secara konsisten menyuarakan kecaman terhadap tindakan Israel di berbagai forum internasional,” demikian pernyataan resmi pemerintah.

Pemerintah Maladewa juga kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan resolusi PBB dan norma hukum internasional.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular