Saturday, March 1, 2025
HomeBeritaTurki ajukan perrnyataan ke ICJ soal kewajiban Israel di Palestina

Turki ajukan perrnyataan ke ICJ soal kewajiban Israel di Palestina

 

Turki akan mengajukan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel terkait keberadaan dan kegiatan PBB serta badan-badannya di wilayah Palestina yang diduduki.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas permintaan Sidang Umum PBB pada 19 Desember 2024, yang meminta pendapat ICJ tentang “kewajiban Negara Israel terkait keberadaan dan kegiatan PBB, organisasi internasional lainnya, dan negara pihak ketiga.”

Kedutaan Besar Turki di Den Haag dijadwalkan akan menyerahkan pernyataan tersebut pada Kamis (27/2).

Turki juga ikut mensponsori resolusi PBB yang memulai proses ini, yang dipimpin oleh Norwegia. Batas waktu pengajuan pernyataan tertulis adalah 28 Februari.

Pernyataan Turki menyoroti tiga hal utama: tanggung jawab negara anggota PBB, hak istimewa dan kekebalan PBB, serta kewajiban yang harus dipenuhi di wilayah Palestina yang diduduki.

Pertama, pernyataan tersebut menegaskan bahwa Piagam PBB mengatur kewajiban negara anggota, seperti menyelesaikan sengketa secara damai, tidak mengancam atau menggunakan kekerasan, dan mematuhi resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB.

Selain itu, negara anggota diharapkan untuk bekerja sama dengan PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Kedua, terkait hak istimewa dan kekebalan PBB, pernyataan ini menekankan bahwa hukum internasional memberikan perlindungan hukum terhadap badan-badan PBB, fasilitas, aset, dan personel, yang penting agar PBB dapat beroperasi secara independen dan efektif tanpa campur tangan pihak luar.

Israel, yang merupakan pihak dalam Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, diingatkan agar menghormati hak tersebut.

Ketiga, pernyataan ini menyatakan bahwa Israel harus menghormati keberadaan dan operasi PBB, organisasi internasional, serta negara pihak ketiga yang memberikan bantuan kemanusiaan dan pembangunan di Palestina.

Turki juga menyoroti bahwa tindakan Israel yang melarang kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Turki berpendapat bahwa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel—seperti memblokir bantuan kemanusiaan, menyerang fasilitas PBB, dan mengintimidasi personel internasional—merusak tatanan hukum internasional.

Dengan mengajukan pernyataan ini, Turki menyerukan ICJ untuk memberikan pendapat yang menegaskan kewajiban Israel di bawah hukum internasional dan pentingnya menghormati keberadaan serta kegiatan PBB, organisasi internasional, dan negara pihak ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular