Menteri Perdagangan Turki menegaskan, semua perdagangan dengan Israel masih ditangguhkan hingga gencatan senjata permanen diberlakukan di Gaza dan bantuan kemanusiaan bisa mengalir dalam jumlah memadai.
Demikian laporan kantor berita Turki, Anadolu Agency pada Sabtu (2/11).
Sejak 2 Mei, “tidak ada deklarasi bea cukai yang tercatat untuk ekspor dan impor antara negara kami dan Israel. Demikian pula, tidak ada pengiriman dari Israel ke negara kami,” ungkap Menteri Omer Bolat pada Jumat di platform X.
“Sistem bea cukai kami sepenuhnya ditutup untuk perdagangan dengan Israel,” tambahnya.
Bolat menyatakan, ekspor Turki ke wilayah Palestina tetap berjalan dengan syarat verifikasi dari Kementerian Ekonomi Nasional Palestina. Yakni, verifikasi bahwa tujuan pengiriman adalah Palestina dan pembelinya adalah importir Palestina.
“Telah berkali-kali ditegaskan oleh Kementerian Ekonomi Nasional Palestina bahwa barang-barang ini digunakan secara eksklusif oleh Palestina, dan data perdagangan kami juga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut merupakan bagian dari perdagangan kami dengan Palestina,” ungkapnya.
Mekanisme Perdagangan Bilateral Turki-Palestina
Sekitar seperempat dari impor wilayah Palestina berasal dari Turki pada tahun 2022. Bolat menyatakan, tahun ini Ankara mulai mencatat ekspor ke Palestina di bawah kode statistik terpisah, berbeda dari registrasi sebelumnya yang tercatat di bawah Israel.
“Di bawah mekanisme perdagangan bilateral Turki-Palestina, yang semakin kuat sejak dibentuk, importir Palestina mengajukan permohonan ke Kementerian Ekonomi Nasional Palestina untuk setiap pengiriman,” jelasnya.
“Setelah informasi pengiriman yang disepakati dikonfirmasi secara elektronik di bawah koordinasi kementerian kami, prosedur registrasi untuk pengiriman dilakukan.”
Demikian pula, ekspor Palestina ke Turki harus disetujui oleh Kementerian Ekonomi Nasional Palestina, yang memastikan barang tersebut berasal dari Palestina, tambah Bolat.
Selain itu, transaksi impor dan ekspor dengan Palestina dari zona bebas dan gudang berikat dapat dilakukan setelah verifikasi melalui mekanisme persetujuan elektronik yang sama.
“Melalui mekanisme ini, negara kami akan terus memenuhi kebutuhan rakyat Palestina dan memberikan dukungan ekonomi bagi Palestina dalam perjuangannya yang adil.”