YERUSALEM — Warga Palestina bersama tiga organisasi hak asasi manusia Israel mengajukan gugatan mendesak ke pengadilan untuk menghentikan proses pembangunan permukiman dalam proyek kontroversial E1 di Yerusalem Timur yang diduduki.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Yerusalem pada Kamis (20/8/2026), setelah pemerintah Israel menerbitkan tender pembangunan 1.234 unit permukiman di kawasan timur Yerusalem.
Tiga organisasi Israel yang terlibat dalam gugatan itu adalah Ir Amim, Bimkom, dan Peace Now. Mereka bersama sejumlah warga Palestina meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara untuk membekukan tender pertama proyek E1 yang diumumkan pada pekan ini.
Selain itu, para pemohon meminta pengadilan menghentikan penerbitan tender berikutnya maupun tindakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek hingga proses hukum atas gugatan tersebut diputuskan.
Menurut pernyataan Ir Amim, belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang atas permohonan tersebut.
Rencana E1 mencakup lahan seluas lebih dari 2.960 acre atau sekitar 1.200 hektare. Proyek ini disebut sebagai salah satu proyek permukiman terbesar Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Rencana tersebut bertujuan menghubungkan permukiman Ma’ale Adumim di sebelah timur Yerusalem dengan wilayah Yerusalem Barat melalui pembangunan ribuan unit permukiman baru serta hotel.
Para pengkritik menilai pembangunan E1 berpotensi memutus keterhubungan geografis wilayah Tepi Barat dan semakin mengisolasi Yerusalem Timur dari lingkungan Palestina di sekitarnya.
Mereka juga memperingatkan bahwa pembangunan tersebut dapat menghambat terbentuknya wilayah Palestina yang berkesinambungan secara geografis.
Tuai Kritik Internasional
Penerbitan tender proyek E1 sebelumnya telah memicu kritik internasional. Sejumlah negara menyerukan agar pemerintah Israel menghentikan atau menarik kembali rencana tersebut.
Uni Eropa juga berulang kali memperingatkan bahwa pelaksanaan proyek E1 dapat mengancam prospek penyelesaian konflik melalui solusi dua negara serta menghambat terbentuknya negara Palestina yang layak dan memiliki wilayah yang saling terhubung.
Pada Kamis, Inggris, Italia, Prancis, dan Jerman secara bersama-sama mengecam keputusan Israel menerbitkan tender pembangunan permukiman E1. Keempat negara tersebut menilai proyek itu berpotensi semakin mengganggu kesinambungan wilayah Palestina dan memperlemah peluang solusi dua negara.
Kawasan E1 memiliki posisi strategis karena berada di antara Yerusalem dan permukiman Ma’ale Adumim. Para penentang proyek khawatir pembangunan permukiman dalam skala besar akan menciptakan koridor permukiman Israel yang membelah Tepi Barat.
Kekhawatiran tersebut bukan hanya menyangkut pembangunan perumahan, tetapi juga dampaknya terhadap mobilitas warga Palestina, akses terhadap lahan, serta keterhubungan antara komunitas-komunitas Palestina.
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mencatat bahwa sepanjang 2026, penggusuran, pembongkaran bangunan dan perluasan permukiman telah menjadi salah satu faktor yang mendorong perpindahan warga Palestina di Tepi Barat. Di Yerusalem Timur, pembongkaran bangunan karena persoalan izin juga meningkat di sejumlah kawasan.
Bagi kelompok HAM yang menggugat proyek tersebut, proses hukum menjadi salah satu upaya untuk menghentikan pelaksanaan rencana E1 sebelum pembangunan lebih jauh mengubah kondisi geografis dan demografis kawasan Yerusalem Timur.
Gugatan warga Palestina dan organisasi HAM Israel itu kini menunggu keputusan pengadilan mengenai permintaan penghentian sementara tender pembangunan 1.234 unit permukiman tersebut.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan karena proyek E1 dinilai memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pembangunan kawasan hunian, yakni terhadap masa depan Yerusalem, kesinambungan wilayah Palestina, serta peluang penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui formula dua negara. (cky)


