Friday, March 14, 2025
HomeBeritaWashington Post: Kasus Khalil ancaman bagi hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi

Washington Post: Kasus Khalil ancaman bagi hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi

Surat kabar Washington Post dalam tajuk rencananya memperingatkan bahwa kasus Mahmoud Khalil bukan sekadar insiden deportasi biasa.

Tetapi, merupakan pukulan serius terhadap kebebasan berbicara dan hak-hak yang dijamin oleh Amandemen Pertama dalam Konstitusi Amerika Serikat (AS).

Penangkapannya bukan karena kejahatan yang dilakukannya, tetapi akibat pernyataan yang ia lontarkan sebagai protes terhadap perang di Gaza.

Surat kabar itu mempertanyakan konsekuensi jika Presiden AS Donald Trump berhasil mendeportasi Khalil, seperti yang ia janjikan di platformnya, Truth Social.

Artikel tersebut menekankan bahwa pemerintahan saat ini dapat menjadikan kasus Khalil sebagai preseden untuk mengejar dan mendeportasi individu lain.

Editorial menjelaskan bahwa Khalil—seorang mahasiswa Palestina yang dibesarkan di Suriah—datang ke AS secara legal pada tahun 2022 untuk melanjutkan studinya di Universitas Columbia.

Namun, ia dengan cepat menjadi sasaran kampanye politik akibat pandangannya dan keterlibatannya dalam gerakan mahasiswa yang mendukung Palestina.

Ekspresi menjadi kejahatan

Surat kabar itu menegaskan bahwa penangkapannya tidak mengejutkan. Mengingat pemerintahan Trump telah menjadikan penindasan terhadap protes mahasiswa sebagai bagian dari kampanye dan retorika politiknya.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana pemerintahan tersebut membenarkan penangkapan ini.

Tidak ada tuduhan pidana yang diajukan terhadap Khalil, juga tidak ada bukti bahwa ia terlibat dalam tindakan kekerasan.

Menurut Washington Post, Khalil adalah salah satu pemimpin gerakan mahasiswa yang menentang perang di Gaza, yang telah memicu kemarahan para pendukung Israel.

Mereka menyerukan deportasinya minggu lalu.

Surat kabar itu juga mengecam pernyataan Menteri Luar Negeri Marco Rubio yang menyebut bahwa keberadaan Khalil di AS membawa “konsekuensi serius bagi kebijakan luar negeri AS.”

Namun, Rubio tidak memberikan penjelasan atau bukti yang mendukung klaim tersebut. Ini berarti bahwa pandangan seseorang kini dapat menjadi dasar untuk penangkapan di AS. Sebuah perkembangan yang mengkhawatirkan dan bertentangan dengan perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berbicara.

Strategi hukum

Washington Post dengan penuh keprihatinan mencatat bahwa Khalil telah dipindahkan dari pusat tahanan di New Jersey ke pusat tahanan di Louisiana.

Sebuah langkah yang tampaknya bertujuan untuk melemahkan kemampuannya dalam membela diri dengan membatasi aksesnya ke pengacara dan keluarganya.

Pengacaranya mengonfirmasi bahwa mereka belum berbicara dengannya sejak pemindahannya.

Editorial itu juga menyoroti bahwa pemerintah memilih Louisiana sebagai lokasi penahanan Khalil dengan perhitungan matang.

Karena, Pengadilan Banding yang mengawasi negara bagian tersebut adalah Pengadilan Sirkuit Kelima, yang dikenal pro-Trump dan memiliki sikap keras terhadap imigran.

Dalam sidang yang diadakan pada hari Rabu, seorang hakim di New York memutuskan bahwa pihak berwenang memiliki hak untuk memindahkan Khalil, dan kasusnya akan diperiksa di Louisiana.

Hal ini bertentangan dengan keinginan pengacara Khalil yang ingin kasusnya ditangani di New York, di mana Pengadilan Banding Sirkuit Kedua lebih liberal dan fleksibel dalam menilai kasus-kasus serupa.

Editorial tersebut menyimpulkan bahwa kasus Khalil bukan hanya persoalan individ. Tetapi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berbicara dan hak-hak yang dijamin oleh Amandemen Pertama.

Ini berpotensi membahayakan seluruh penduduk AS, baik imigran maupun warga negara.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular