Pengadilan Keamanan Negara Yordania kemarin menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada empat warga Yordania karena menyelundupkan senjata dan bahan peledak ke perlawanan Palestina di Tepi Barat yang diduduki, demikian laporan Quds Press.
Keempat terdakwa, Huthaifa dan Ibrahim Jabr, Khaled Al-Majdalawi, serta Ahmed Ayesh, ditangkap dalam operasi keamanan yang dilaksanakan pada Juli 2023 dan Maret 2024.
Jaksa menuduh para terdakwa melakukan “perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat, serta memiliki senjata dan bahan peledak untuk digunakan secara ilegal.”
Pengacara pembela, Abdul Qader Al-Khatib, menyebutkan bahwa vonis tersebut sangat “tidak adil dan keras, terutama karena dijatuhkan kepada sekelompok orang yang memilih untuk mendukung perlawanan Palestina.”
“Kami tidak menyangka vonis seperti ini akan dijatuhkan di Yordania,” kata Al-Khatib.
Al-Khatib juga mengungkapkan kepada Quds Press bahwa tim pembela akan mengajukan banding atas hukuman tersebut ke Mahkamah Kasasi.
Senjata yang disita termasuk roket Katyusha 107 yang belum ditembakkan, serta berbagai jenis bahan peledak dan senapan otomatis.